Penetapan HB sebagai tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi secara berulang dalam rentang 2022 hingga Desember 2025.
Erick menyampaikan sikap Kemenpora melalui unggahan di media sosial pribadinya pada Jumat (21/8/2026). Ia menegaskan perlindungan terhadap atlet menjadi perhatian utama pemerintah, terutama bagi mereka yang menjalani pembinaan untuk mengharumkan nama Indonesia.
Baca Juga :
Chelsea Sepakat Pinjamkan Axel Disasi ke Crystal Palace“Kami di Kemenpora selalu tegas berpihak kepada perlindungan atlet. Kemenpora memastikan atlet yang berjuang untuk Indonesia harus dilindungi dan bisa bertumbuh dengan rasa aman,” tegas Erick.
Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan mantan pelatih Pelatnas panjat tebing tersebut sebagai tersangka. Menurut Erick, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang menetapkan eks pelatih Pelatnas panjat tebing sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual,” ungkapnya.
Kemenpora Perkuat Perlindungan Atlet
Erick juga memastikan bahwa Kemenpora tidak hanya mendukung proses hukum, tetapi juga berkomitmen memperkuat sistem perlindungan atlet. Hal tersebut dilakukan melalui pendampingan dan penguatan mekanisme pengaduan.
“Kami akan terus memperkuat perlindungan, pendampingan, dan sistem pengaduan agar setiap atlet bisa berlatih dan berprestasi dengan aman,” tambah Erick.
Menurut Erick, lingkungan yang aman menjadi bagian penting dalam pembinaan olahraga nasional. Atlet harus mendapatkan ruang untuk berkembang tanpa mengkhawatirkan keselamatan dan martabat mereka.
“Prestasi penting, tapi keselamatan dan martabat atlet adalah yang utama,” pungkasnya.
Kasus yang menyeret mantan pelatih kepala Pelatnas panjat tebing tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat perlindungan atlet di Indonesia. Kemenpora menegaskan proses pembinaan olahraga harus berjalan beriringan dengan jaminan keamanan dan perlindungan bagi atlet.
(Muhammad Zaidan Rizky)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ASM)






Komentar (0)