Ringkasan Berita
- DPC Peradi Kediri menggelar seminar membahas penerapan Plea Bargain dan keadilan restoratif dalam KUHAP baru.
- Sedikitnya 120 advokat mengikuti forum untuk menyamakan persepsi dengan penegak hukum.
- Penerapan mekanisme keadilan restoratif dinilai masih membutuhkan pemahaman teknis yang seragam.
- Kejaksaan menyebut aturan pelaksana berupa PP terkait mekanisme tersebut hingga kini belum tersedia.
Kediri (beritajatim.com) – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kediri menggelar seminar bertajuk “Membangun Kesepahaman: Penerapan Plea Bargain dan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Jumat (21/8/2026). Forum tersebut membahas kesiapan advokat dan aparat penegak hukum menghadapi penerapan ketentuan baru dalam sistem peradilan pidana.
Sedikitnya 120 advokat DPC Peradi Kediri mengikuti kegiatan tersebut. Seminar menghadirkan Dewan Kehormatan DPC Peradi Kediri sekaligus Ketua Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri Dr. H. Nur Baidah, S.H., S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Rivo Chandra Makarupa Medellu, S.H.
Ketua DPC Peradi Kediri Basuki Rahmadi, S.H., M.H., mengatakan seminar digelar untuk merespons perubahan KUHP dan KUHAP, khususnya terkait Plea Bargain dan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Menurutnya, advokat perlu memahami bagaimana mekanisme tersebut nantinya diterapkan ketika mendampingi masyarakat pencari keadilan.
“Kegiatan ini untuk merespon KUHP dan KUHAP baru terkait dengan Plea Bergain dan Menisme Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, impelementasi KUHAP baru seperti apa untuk para pencari keadilan,” ungkapnya.
Samakan Persepsi Advokat dan Penegak HukumBasuki menjelaskan, seminar tidak hanya bertujuan memberikan edukasi kepada advokat. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk membahas kendala, hambatan, dan tantangan dalam penerapan Plea Bargain serta keadilan restoratif.
Ia menilai pemahaman yang berbeda antara advokat dan aparat penegak hukum dapat berdampak pada proses pencarian keadilan. Karena itu, diperlukan kesamaan persepsi mengenai mekanisme, persyaratan, serta penerapannya.
“Tujuan dari seminar ini untuk edukatif bagaimana rekan-rekan advokat DPC Peradi Kediri menyikapi ke depannya apabila ada perakra Plea Bergain dan Menisme Keadilan Restoratif, pelaksanaanya seperti apa, mekanisme seperti apa. Ini penting untuk kita pahami, agar tidak salah pemahamanan. Sehingga masyarakat yang mencari keadilan akan dirugikan, karena KUHAP itu melindungi,” tuturnya.
Basuki menyebut Plea Bargain dan MKR menjadi salah satu poin penting dalam perubahan KUHAP. Menurutnya, perbedaan perspektif antara penasihat hukum dan aparat penegak hukum perlu dibahas sejak awal agar implementasi aturan baru tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
“Plea Bergain dan Menisme Keadilan Restoratif ini yang paling mencolok sekali dalam KUHAP baru, menjadi poin. Makanya kendala-kendalanya akan kita lihat disini, karena penegak hukum memiliki pandangan berbeda dengan laywer. Di seminar ini akan kita samakan persepsinya. kesepakatan atau pemahaman yang sama,” tutupnya.
Ketua DPC Peradi Kediri Basuki Rahmadi, S.H., M.H., memberi sambutan pembukaan. PN Kota Kediri Soroti Perbedaan TafsirKetua Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul, S.H., M.H., mengapresiasi seminar tersebut. Menurutnya, perkembangan hukum harus diikuti dengan pemahaman bersama, terutama setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru serta berbagai aturan yang diperbarui.
“Hukum itu akan selalu berkembang dengan kondisi yang ada, apalagi dengan berlakunya KUHP, KUHAP yang baru dengan aturan lain yang diperbaharui, ini membuka wawasan dari teman penegak hukum dan advokat, sehingga bisa menyatukan langkah-langkah dengan penerapan hukum acara, hukum formil dan materiilnya seperti apa,” jelasnya.
Khairul menilai pertemuan antara advokat dan aparat penegak hukum penting untuk membangun kesamaan pemahaman. Terlebih, penerapan aturan baru berpotensi melahirkan perbedaan tafsir dalam praktik.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, walaupun kegiatan seminar, tetapi bisa menjalinkan hubungan silaturahmi antar advokat dengan penegak hukum,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah bagaimana mekanisme keadilan restoratif diterapkan dalam perkara pidana. Termasuk mengenai konsekuensi penyelesaian melalui MKR, bentuk perjanjian, hingga tahapan penerapannya pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Khairul menilai perjanjian MKR harus memiliki klausul yang jelas sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda di kemudian hari. “Bahwa perjanjian MKR itu harus memuat klausul-klausul yang kedepan harus bersifat pasti. Tidak lagi menjadi penafsiran beda,” terangnya.
Dinilai Menguntungkan Pencari KeadilanDari perspektif masyarakat, Khairul menilai penerapan mekanisme keadilan restoratif dapat memberikan ruang penyelesaian yang lebih mengakomodasi kepentingan korban dan pelaku.
Ia menjelaskan, perdamaian antara korban dan pelaku dapat dituangkan melalui perjanjian dalam mekanisme keadilan restoratif. Dalam kondisi tertentu, mekanisme tersebut dapat diterapkan sejak tingkat penyidikan hingga persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat memberikan alternatif penyelesaian perkara sekaligus mengurangi potensi pendekatan pembalasan dalam penegakan hukum.
“Ini sangat baik dalam penegakan hukum, khususnya untuk menghindari adanya balas dendam atau kepentingan yang berbeda antara korban dengan terdakwa yang melakukan tindak pidana,” pungkasnya.
Namun, penerapannya tetap membutuhkan pemahaman yang sama antara advokat, penyidik, penuntut umum, dan hakim. Hal inilah yang menjadi salah satu fokus pembahasan dalam seminar DPC Peradi Kediri.
Kejari: Aturan Pelaksana Masih DinantikanKepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Rivo Chandra Makarupa Medellu menilai tema seminar sangat relevan karena Plea Bargain dan mekanisme keadilan restoratif menjadi hal baru dalam konteks penerapan aturan pidana nasional.
Menurutnya, forum semacam ini penting untuk membangun kesepahaman antara penasihat hukum, jaksa penuntut umum, dan pengadilan. “Kalau terkait tema ini sangat bagus. Karena ini hal yang baru. Tetapi untuk di luar sudah lama. Hanya di kita saja,” tuturnya.
Rivo menilai penerapan aturan baru membutuhkan penjabaran lebih lanjut dalam praktik. Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah belum tersedianya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.
“Ini butuh kesepahaman, karena ini memahami aturan yang baru. Apalagi ini belum ada PP-nya. Jadi belum ada PP-nya, ada ketentuan yang harus dijabarkan lagi dalam praktek,” tambahnya.
Menurut Rivo, mekanisme keadilan restoratif dapat berkaitan dengan tahapan penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Karena itu, aturan pelaksana diperlukan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas bagi para penegak hukum.
“MKR itu ada di penyidikan, penuntutan dan persidangan. Sementara itu, ketentuanya harus ada PP-nya. Sampai sekarang belum ada. Dengan adanya seminar ini akan muncul kesepahaman, sambil menunggu PP-nya ada,” tegas Rivo.
Bukan Seminar Pertama Peradi KediriSeminar mengenai Plea Bargain dan keadilan restoratif tersebut melanjutkan rangkaian diskusi DPC Peradi Kediri mengenai pembaruan hukum pidana nasional.
Sebelumnya, DPC Peradi Kediri juga menggelar forum diskusi mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional di Hotel Grand Surya Kediri, pada Jumat (6/3/2026).
Forum tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi antara advokat dan aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi pidana di Indonesia.
Melalui seminar terbaru ini, DPC Peradi Kediri kembali mendorong terbentuknya pemahaman bersama antara advokat dan aparat penegak hukum. Kesamaan persepsi dinilai penting agar perubahan hukum acara pidana dapat diterapkan secara konsisten sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan. [nm/suf]





Komentar (0)