Polda Jatim Memanggil Dilan Janiyar & Ratu Felisha Terkait Kasus Arisan Online Fiktif

cumicumi.com
1 bulan lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Selebgram Dilan Janiyar Ramadhani dan aktris Ratu Felisha dikabarkan telah dipanggil untuk memberikan kesaksian di Polda Jawa Timur. Kabarnya, kedua perempuan cantik itu terlibat dalam kasus dugaan promosi arisan online fiktif yang dikelola selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza (JNK).

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkapkan bahwa Dilan Janiyar Ramadhani dan Ratu Felisha dijadwalkan memberikan kesaksian pada pada Kamis, 20 Agustus 2026. Namun keduanya tidak hadir. Oleh karena itu, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pekan depan. Walau begitu, polisi belum memastikan tanggal pemeriksaan keduanya.

"Hari ini [seharusnya memeriksa] dua [selebritas], Dilan Janiyar Ramadhani sama Ratu Felisha. Konfirmasinya minta dijadwalkan minggu depan semuanya," kata Kepala Sub Direktorat I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana.

Pemanggilan Dilan Janiyar Ramadhani dan Ratu Felisha dilakukan karena keduanya diduga ikut mempromosikan program arisan fiktif yang merugikan banyak korban hingga miliaran rupiah.

Selain Dilan dan Ratu, Polda Jatim berencana memeriksa total 17 figur publik yang diduga terlibat dalam promosi arisan bodong tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami bentuk kerja sama dan sejauh mana peran mereka dalam kasus dugaan promosi arisan online fiktif.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan korban yang mengalami kerugian hingga Rp230 juta. Penyidik kemudian menangkap JNK yang diduga mengelola arisan online dengan total perputaran dana mencapai Rp71 miliar dan sekitar 140 korban di berbagai provinsi.

JNK bahkan diduga menggunakan media sosial, testimoni palsu, serta jasa endorsement sejumlah figur publik untuk meyakinkan para korban. Sehubungan dengan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, laptop, rekening bank, dan tiga kendaraan. JNK dijerat sejumlah pasal UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (ND)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Terima Sowan Wapres Gibran, KH Marsudi Syuhud Tekankan Peran santri dalam Pembangunan
• 4 jam lalu
0
thumb
Pengalaman Baru Yumar Mengajar Matematika di Sekolah Rakyat Bekasi
• 3 jam lalu
0
thumb
Kalimat yang Tidak Akan Diucapkan Anak yang Terdidik Baik oleh Orang Tuanya
• 1 jam lalu
0
thumb
Kualitas Udara Memburuk, Siswa TK–SMP di Palu Belajar Daring Selama Tiga Hari
• 6 jam lalu
0
thumb
FULL! Saut Situmorang Sebut Korupsi Dana Bencana Kebangetan, Penderitaan Rakyat Bisa Makin Bertambah
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.