JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang mengatakan, pihaknya masih mempelajari SEMA tersebut.
"Kami sedang pelajari dulu ya (SEMA)," kata Anang, kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Anang belum dapat menjelaskan secara detail terkait surat edaran yang telah diterbitkan Mahkamah Agung tersebut.
Sebelumnya, MA melarang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, yang diterbitkan, pada Rabu (19/8/2026).
Ketua MA Sunarto menuturkan, SEMA 4/2026 memperjelas bahwa upaya hukum banding maupun kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
"SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Sunarto, dalam peringatan HUT ke-81 MA, dikutip dari siaran Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (19/8/2026).
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT
Komentar (0)