jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Jumat ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi dua saksi yang dipanggil adalah Nelwan, mantan Kepala Divisi International Blueray Cargo, dan Anet, seorang swasta. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai," ujar Budi.
BACA JUGA: KPK Sita Rp 1,5 Miliar di Pemkab Bogor, tetapi Bantah Ada OTT, Begini Ceritanya
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026 . KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo. Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama juga muncul dalam persidangan dan diduga menerima uang suap hingga Rp21 miliar dari John Field, pemilik Blueray Cargo.
Dalam pengembangan kasus, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru dan menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru. KPK juga membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Perdagangan menyusul fakta yang muncul dalam persidangan.
BACA JUGA: KPK Tangkap Tangan Rektor UNSOED dan 13 Orang Lainnya
Pemanggilan terhadap Nelwan, yang merupakan mantan karyawan Blueray Cargo, terkait dengan perannya sebagai Kepala Divisi International perusahaan tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, nama Nelwan disebut berkaitan dengan titipan barang impor atas nama publik figur. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Anet yang berstatus swasta masih terkait pendalaman aliran dana dalam kasus ini. (tan/jpnn)
BACA JUGA: KPK Sudah Dapat Info soal Dugaan Korupsi BPJS TKA
BACA ARTIKEL LAINNYA... MAPPI Laporkan Ainun ke KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga





Komentar (0)