Praperadilan Tidak Diterima, Dokter Tifa Lantas Bikin Puisi

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan akan melanjutkan perjuangannya dengan berkonsentrasi pada sidang pokok perkara setelah gugatan praperadilan yang diajukannya tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Tifa melalui unggahan di media sosial setelah hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menyatakan permohonannya tidak dapat diterima pada Jumat (21/8/2026).

"PRAPID tidak diterima. Baik. Kita hormati proses hukum. Kini, sidang pokok perkara berlanjut," tulis Dokter Tifa.

Ia menegaskan tidak akan mundur meski permohonan praperadilannya tidak dikabulkan. Menurutnya, proses hukum masih berlanjut melalui persidangan pokok perkara.

"Maju terus, pantang mundur!" ujarnya.

Dokter Tifa mengatakan perjuangan dalam proses hukum tidak selalu ditentukan pada langkah pertama. Ia mengaku siap menghadapi proses selanjutnya dengan keberanian, ketenangan, dan keyakinan terhadap kebenaran. Kemudian, ia pun berpuisi:

Karena perjuangan tidak selalu dimenangkan pada langkah pertama. Ada perjuangan yang menuntut keberanian untuk terus berjalan, meski jalan di depan panjang dan penuh ujian.

Dengan doa.

Dengan bukti.

Dengan integritas.

Dengan kepala tegak.

Kitab Al Quran di tangan kanan, Ilmu di tangan kiri. 

Bismillah. Kita lanjutkan perjuangan.

Sebelumnya pada hari yang sama, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwiputro menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Tifa tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Jumat (21/8/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima eksepsi pihak termohon dan menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Dokter Tifa mengalami error in jurisdiksi.

"Mengadili, dalam eksepsi, satu, menerima eksepsi termohon. Dua, menyatakan permohonan praperadilan pemohon error in jurisdiksi. Tiga, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum," kata Sulistyo saat membacakan putusan.

Dalam pokok perkara, hakim kemudian menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.

"Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Peru Di Guncang Gempa M 6,7
• 3 jam lalu
0
thumb
Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Pulangkan Unggulan Kesembilan, Amri/Nita Melangkah Mulus ke Babak Perempat Final
• 23 jam lalu
0
thumb
Gempa M 4,6 Guncang Negekeo NTT
• 14 jam lalu
0
thumb
Guru PPPK Paruh Waktu Batal Demo, Ratna: Baru Ada di Pemerintahan Presiden Prabowo
• 8 jam lalu
0
thumb
Kapolri Resmikan Gedung KSPSI AGN Jatim yang Sempat Mangkrak Puluhan Tahun
• 47 menit lalu
0
Berhasil disimpan.