Usai Praperadilan Pertama Ditolak, dr. Tifa Langsung Ajukan yang Kedua

cumicumi.com
1 bulan lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Tak lama setelah praperadilan pertamanya dinyatakan NO alias tidak diterima, dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, ternyata langsung mengambil langkah cepat. Ketika ditemui awak media pasca sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (21/08/2026), dr. Tifa mengaku pihaknya telah mengajukan praperadilan kedua pada 18 Agustus 2026.

Diketaui, pada permohonan praperadilan kedua itu, dr. Tifa secara khusus menyoroti soal penerapan dua pasal dalam Undang-Undang ITE yang dinilai tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya. Dua pasal, yang kerap kali ia sebut pasal "selundupan".

"Ada dua pasal selundupan yang berkali-kali kami sampaikan, pasal selundupan yang sangat tidak ada relevansinya sama sekali dengan kasus saya, tetapi memang semata-mata merupakan sebuah niat jahat, niat tidak baik dari pelapor untuk menghukum saya seberat-beratnya, atas pasal 8 dan hukuman 8 tahun dan 12 tahun, pasal 32 35," kata dr. Tifa

Ia mengklaim, dari kesimpulan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri, ditemukan indikasi bahwa penerapan pasal tersebut memang dilakukan secara berlebihan.

"Kami mendapatkan tambahan yang dalam ini menjadi tesis, bahwa ternyata betul-betul pasal 32 (dan pasal) 35 itu betul-betul dilakukan overcharging, betul-betul dilakukan dengan niat yang tidak baik. Malah kemudian barang bukti yang dibebankan kepada saya terkait dengan pasal 32 (dan pasal) 35 Undang-Undang ITE itu betul-betul tidak valid. Nanti saya tidak akan spill sekarang, tapi nanti kita akan lihat bersama-sama," ungkapnya.

Baca Juga: Jahmada Girsang Jelaskan Beda Langkah Uji Materi ke MK dengan Peradi Bersatu ke MA

Dokter Tifa pun menjelaskan, jika praperadilan kedua ini bertujuan agar kedua pasal tersebut diuji terlebih dahulu sebelum sidang pokok perkara berlangsung.

"Kami mengajukan praperadilan kami yang kedua karena ada pasal selundupan 32 (dan pasal) 35 yang harus diuji terlebih dahulu sebelum sidang pokok perkara. Kalau kemudian dinyatakan diterima, alhamdulillah, artinya 32 (dan pasal) 35 tidak relevan untuk dipokokperadilankan," katanya.

Namun demikian, ia juga telah menyiapkan langkah lanjutan apabila praperadilan kedua ini kembali ditolak.

"Tetapi kalau kemudian ditolak, ya sudah, kita akan maju, kita akan fight, akan kita pertarungkan, akan kita melawan, akan kita terus melakukan perlawanan," tegasnya.

Ia menyebut, tujuan akhir dari perjuangannya adalah supaya pasal-pasal yang dinilai disalahgunakan tersebut tidak lagi diterapkan kepada warga negara lain di masa mendatang.

"Cukup saya sebagai sebuah exercise buat kita semua, bukan untuk saya secara pribadi. Karena hari ini bisa jadi dr. Tifa, bisa jadi besok orang lain," ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Payudara Kencang dan Puting Sakit Saat Hamil, Penyebab dan Cara Mengatasinya
• 6 jam lalu
0
thumb
Nih Dia Mobil Hybrid Terlaris September 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
2.400 Pelari Akan Meramaikan Event Healthy Run di GIK UGM Yogyakarta, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
• 6 jam lalu
0
thumb
Tongkat Komando Pangdam Diponegoro Berganti, Mayjen Sudaryanto Gantikan Mayjen Achiruddin
• 53 menit lalu
0
thumb
Animo Tinggi, iPhone Pro Max Memori 1 Tb dan 2 Tb Paling Banyak Diincar
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.