Jakarta: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi 2026 kembali menjadi yang tertinggi di Jawa Barat. Penetapan upah minimum ini mencakup wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi serta mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Besarannya ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat setelah mempertimbangkan sejumlah kondisi yang berkaitan dengan pengupahan.
Penetapan UMK Bekasi 2026 tidak terlepas dari kondisi ekonomi, inflasi, serta rekomendasi kepala daerah. Besaran upah di masing-masing wilayah Bekasi juga berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026.
UMP Jawa Barat 2026 mengalami kenaikan ketimbang tahun sebelumnya. Berikut ini besaran UMK Kota dan Kabupaten Bekasi di 2026.
Baca Juga :
Gaji Manajer Kopdes Tak Sampai Rp16 Juta, Purbaya: Disesuaikan dengan UMP- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebelumnya mengumumkan kenaikan UMK sebesar 5,42 persen atau sekitar Rp308.689 dari tahun sebelumnya. Ia menyebut kenaikan tersebut dihitung menggunakan koefisien 0,62.
“Dengan perhitungan kenaikan 0,62 (koefisien), maka upah yang akan diterima sebesar Rp5.999.442. Ini masih yang tertinggi di Jawa Barat,” ujar Tri Adhianto.
Kenaikan dengan koefisien 0,62 tersebut mengangkat UMK Kota Bekasi dari Rp5.690.752 pada 2025. Secara nominal, kenaikan itu setara dengan penambahan sekitar Rp308.689.
Dengan angka tersebut, Kota Bekasi diproyeksikan tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi secara nasional. Posisi tersebut melanjutkan rekor yang telah dipegang Kota Bekasi sejak 2025 ketika UMK sebesar Rp5.690.752,95 mengungguli Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Respons Serikat Pekerja dan Penerapan UMK 2026 Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur serikat pekerja, Mujito, menyambut baik keputusan kenaikan UMK tersebut. Ia menyampaikan pernyataan itu di Bekasi pada Selasa, 23 Desember 2025.
"Serikat Pekerja menghargai dan menerima kebijakan Pak Wali Kota tersebut," ujar Mujito.
Mujito juga berharap proses penetapan di tingkat provinsi berjalan lancar. Ia berharap Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat hanya melakukan verifikasi dokumen sebelum Gubernur Jawa Barat menetapkan angka yang telah disepakati di tingkat kota.
"Gubernur harus menetapkan UMK dan UMS Kota Bekasi sesuai dengan rekomendasi Wali Kota," tegas Mujito.
Sementara itu, Tri Adhianto menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penetapan UMK berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kenaikan UMK Bekasi 2026 dihitung berdasarkan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memberikan rentang parameter perhitungan lebih luas.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga daya saing serta iklim investasi di wilayah Kota Bekasi.
Para pelaku usaha di Kota Bekasi diharapkan segera menyesuaikan struktur pengupahan dengan besaran UMK yang telah ditetapkan. UMK Bekasi 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
(Angel Rinella)





Komentar (0)