Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak lainnya.
OTT tersebut dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Berdasarkan informasi KPK, sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut. Penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Perkara itu diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
“Kami mendukung penuh langkah KPK. Ini momentum untuk benar-benar bersih-bersih dunia pendidikan dari praktik korupsi. Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik semacam ini,” kata Habib Syarief, Jumat (21/8/2026).
Habib Syarief menilai perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk karakter sekaligus menentukan masa depan generasi bangsa. Menurutnya, kampus tidak semata-mata menjadi tempat memperoleh gelar akademik, tetapi juga ruang untuk menanamkan nilai keilmuan, integritas, idealisme, dan tanggung jawab moral.
“Perguruan tinggi adalah tempat menanamkan nilai-nilai kebaikan, ilmu pengetahuan dan idealisme. Karena itu sangat ironis apabila justru menjadi tempat tumbuhnya praktik kotor korupsi,” ujarnya.
Ia menilai dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan keadilan dan kesempatan memperoleh pendidikan. Karena itu, proses penerimaan mahasiswa harus dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, serta terbebas dari transaksi kepentingan.
“Jangan sampai akses pendidikan tinggi ditentukan oleh kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu. Setiap calon mahasiswa harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Habib Syarief juga meminta KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diamankan dalam OTT.
“Silakan KPK mengusut sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih. Tetapi kita juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukumnya,” katanya.
Di sisi lain, ia mendorong KPK bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perguruan tinggi, terutama sistem penerimaan mahasiswa baru.
Menurutnya, OTT tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Penanganan perkara, kata dia, tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian kasus, tetapi juga harus diikuti dengan pembenahan sistem agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
“KPK dan Kemdiktisaintek harus melakukan evaluasi total. Kita membutuhkan road map pencegahan korupsi di dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Jangan sampai kita hanya bergerak setelah terjadi OTT,” tutup dia.






Komentar (0)