HARIAN.FAJAR.CO.ID, TORAJA UTARA — Truk tangki rakitan berwarna biru terparkir di depan kantor PDAM Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2026) siang.
Berdasarkan pantauan langsung Harian.Fajar.co.id, kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi R 1779 CW.
Keberadaan truk tangki rakitan itu diduga berkaitan dengan jaringan penimbun bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Truk tersebut disebut masih satu jaringan dengan tiga orang tersangka baru yang hingga kini belum ditangkap oleh Polres Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahrudin, membenarkan proses hukum terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih berjalan.
Menurutnya, berkas perkara ketiga tersangka belum dinyatakan lengkap atau P21 dan belum diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
“Belum diserahkan, harap bersabar dan dipantau,” ujar Syahrudin melalui sambungan telepon, Jumat (21/8/2026) siang.
Sementara itu, Polres Toraja Utara belum memberikan keterangan terkait keberadaan truk tangki rakitan yang terparkir di depan kantor PDAM tersebut.
Informasi yang dihimpun, kendaraan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut sebelumnya juga kerap terlihat terparkir di lokasi tersebut.
Jaringan ini diduga melakukan penimbunan BBM untuk kemudian dijual kembali kepada sejumlah perusahaan, bahkan dipasarkan hingga ke luar wilayah Toraja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Toraja Utara mengenai status kendaraan maupun pemilik truk tangki rakitan tersebut. (edy)






Komentar (0)