Ketua Satgas Percepatan MBG Terpadu Tingkat Kota Depok Chandra Rahmansyah mengatakan sebanyak 168 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) telah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Namun sebanyak 13 SPPG terancam ditutup karena tidak memenuhi syarat.
"Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Depok per 21 Agustus tahun 2026, sebanyak 199 SPPG telah dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan. Dari jumlah tersebut, 168 SPPG atau 84,40 persen memenuhi syarat Inspeksi Kesehatan Lingkungan," ujar Chandra dalam jumpa pers di Balai Kota Depok, Jumat (21/8/2026).
Chandra mengatakan 163 SPPG telah melakukan pemeriksaan laboratorium lengkap. Kemudian 196 SPPG atau 98,49 persen telah mengikuti pelatihan melalui learning management system (LMS) maupun in-house training hingga saat ini 122 SPPG telah memiliki SLHS.
Namun 31 SPPG tercatat tidak memenuhi syarat. Sebanyak 13 SPPG di antaranya diawasi secara khusus atau terancam dihentikan sementara atau suspend.
"Dinas Kesehatan sampai dengan saat ini mencatat masih terdapat sekitar 31 SPPG yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Dan 13 SPPG di antaranya memerlukan perhatian khusus dan monitoring evaluasi melekat," jelasnya.
"Satgas akan melakukan langkah tegas dengan merekomendasikan suspend, ya, untuk 13 SPPG yang memerlukan perhatian khusus tersebut. Karena ini juga perintah yang tegas dan jelas dari rapat bersama Kemendagri dan juga Kepala BGN beberapa hari yang lalu," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kadinkes Depok Devi Maryori mengatakan 31 SPPG yang tak memenuhi syarat, di antaranya tempat pengelolaan sampah (TPS), tempat pencucian ompreng, dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Iya, macam-macam, macam-macam. Detail ya, detail mulai dari depan, dari alur, tempat penerimaan bahan mentah, kemudian dapur, IPAL. Kemudian tempat pengelolaan sampah, kemudian tempat mencuci ompreng, dan sebagainya. Jadi bermacam-macam ininya, spesifikasi dari yang 31 tadi ya," jelasnya.
Dia mengatakan akan mengevaluasi 31 SPPG yang belum memenuhi syarat itu. Pemkot Depok akan memberikan peringatan hingga bersurat ke Badan Gizi Nasional (BGN).
"Iya, kita melihat temuan mayor atau temuan minor. Kalau misalnya temuan mayor, kita secepat mungkin dalam waktu 1 bulan nanti kita evaluasi lagi. Nah, kemudian kalau kita misalnya sudah sekali, dua kali kita peringatkan, kita akan lapor kepada Satgas. Nanti Satgas yang akan bersurat kepada BGN-nya," ungkapnya.
(dvp/lir)





Komentar (0)