Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengemukakan pemerintah perlu memperkuat tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN), menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
“Praktik seperti ini tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial, bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki akses atau kemampuan finansial lebih besar,” kata dia, kepada wartawan di Jakarta, Jumat
Ia pun menyampaikan keprihatinan dari Komisi X DPR RI atas OTT itu.
"Kami atas nama Komisi X DPR RI tentu menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi,” kata Lalu.
Lalu menegaskan penerimaan mahasiswa baru harus didasarkan pada kemampuan dan prestasi calon mahasiswa, bukan kemampuan finansial maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
“Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu,” ujarnya.
Ia berharap KPK dapat mengusut kasus tersebut secara tuntas. Komisi X DPR RI pun, ujar Lalu menambahkan, akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada kementerian terkait hal itu kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengenai langkah pembenahan dan penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh PTN.
“Jangan sampai persoalan yang terjadi pada penerimaan mahasiswa baru justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed. Mereka di antaranya adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: KPK ungkap OTT Rektorat Unsoed terkait penerimaan mahasiswa baru
Baca juga: KPK sita ratusan juta rupiah terkait OTT Rektorat Unsoed
“Praktik seperti ini tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial, bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki akses atau kemampuan finansial lebih besar,” kata dia, kepada wartawan di Jakarta, Jumat
Ia pun menyampaikan keprihatinan dari Komisi X DPR RI atas OTT itu.
"Kami atas nama Komisi X DPR RI tentu menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi,” kata Lalu.
Lalu menegaskan penerimaan mahasiswa baru harus didasarkan pada kemampuan dan prestasi calon mahasiswa, bukan kemampuan finansial maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
“Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu,” ujarnya.
Ia berharap KPK dapat mengusut kasus tersebut secara tuntas. Komisi X DPR RI pun, ujar Lalu menambahkan, akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada kementerian terkait hal itu kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengenai langkah pembenahan dan penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh PTN.
“Jangan sampai persoalan yang terjadi pada penerimaan mahasiswa baru justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed. Mereka di antaranya adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: KPK ungkap OTT Rektorat Unsoed terkait penerimaan mahasiswa baru
Baca juga: KPK sita ratusan juta rupiah terkait OTT Rektorat Unsoed






Komentar (0)