Amankan Truk Kayu Ilegal, Kemenhut Telusuri Pemasok Hingga Penerima

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Kehutanan Sumatera), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menangani perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar 9 meter kubik kayu olahan dan menetapkan S (46) sebagai tersangka.

Perkara bermula ketika Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tigapuluh melaksanakan SMART Patrol pengamanan kawasan dan peredaran hasil hutan di wilayah Resor Suban, SPTN Wilayah I Tebo Tengah, pada Senin (17/8). Saat melintas di Jalan Lintas Tengah MerlungSimpang Niam, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, petugas menghentikan truk yang membawa kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Pengemudi beserta kendaraan dan muatannya kemudian diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku telah belasan kali mengangkut kayu tanpa dokumen dari wilayah tersebut. Penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Jambi. Barang bukti berupa satu unit truk beserta sekitar 9 meter kubik kayu olahan, dokumen kendaraan, dan satu unit telepon seluler diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidikan terus dikembangkan untuk memastikan asal kayu serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran hasil hutan tanpa dokumen tersebut.

Perkara ini menjadi kasus ketujuh terkait pembalakan liar di kawasan TN Bukit Tigapuluh yang ditangani Balai Gakkum Kehutanan Sumatera sepanjang 2026. Dari enam perkara sebelumnya, dua perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sedangkan empat perkara lainnya masih dalam proses penyidikan. Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa TN Bukit Tigapuluh masih menghadapi tekanan pembalakan liar dan membutuhkan penguatan pengamanan serta patroli secara berkelanjutan. Balai Gakkum Kehutanan Sumatera terus mendukung Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh dalam memberantas pembalakan liar dan menjaga kawasan dari aktivitas ilegal.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
FEB UIN Jakarta Bidik Akreditasi AACSB, Targetkan Standar Global 2029-2030
• 14 jam lalu
0
thumb
KPK Usut Dugaan Pemotongan Upah Pungut Dispenda Bogor, Amankan Rp 1,5 Miliar
• 11 jam lalu
0
thumb
Wali Kota Surabaya Minta Warga Laporkan Panti Asuhan Berkedok Rumah, Cegah Tindakan Asusila
• 9 jam lalu
0
thumb
Dedi Mulyadi Bakal Pergi Bantu Warga NTT: Kami Datang Bukan Sekadar Memberikan Bantuan
• 21 jam lalu
0
thumb
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Hukum Sebut Tak Ada TPPU Tanpa Predicate Crime
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.