Polisi telah mengantongi identitas empat orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan Paul Innes Dougan, warga negara (WN) Australia pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pengeroyokan di sebuah tempat hiburan itu menyebabkan Paul meninggal dunia.
Keempatnya merupakan WNA berkewarganegaraan Australia berinisial RGG, PAM, JRM, dan TRZ.
"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, keempat orang tersebut tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 6 Agustus 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Australia," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, dalam keterangannya pada Jumat (21/8).
Adi mengatakan, penyidik Polresta Denpasar telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya keluarga korban, petugas keamanan, pekerja di lokasi kejadian, serta pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Selain itu, penyidik mendalami rekaman CCTV dan video kejadian yang menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Keberangkatan keempat orang tersebut menjadi fakta yang sedang didalami penyidik, termasuk mengenai keberadaan masing-masing saat kejadian, peran dalam peristiwa, hubungan satu sama lain, serta rangkaian aktivitas sebelum dan setelah kejadian," jelasnya.
Sementara itu, penyebab kematian Paul masih didalami kepolisian, terutama terkait hubungan antara kondisi medis dengan dugaan penganiayaan.
Polisi berkoordinasi dengan dokter forensik dan pihak rumah sakit untuk memperoleh keterangan serta dokumen medis yang diperlukan.
"Kami tidak akan mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian maupun pertanggungjawaban pidana pihak tertentu sebelum seluruh alat bukti, keterangan saksi, rekam medis, dan hasil pemeriksaan forensik diperoleh dan dianalisis secara menyeluruh," kata Adi.
Senada, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, menegaskan Polresta Denpasar akan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang menyebabkan Paul meninggal dunia, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
"Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," ucap Leonardo.






Komentar (0)