Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melihat peluang Indonesia untuk memperluas pasar rumput laut dan agar-agar di Amerika Serikat (AS), setelah kedua komoditas tersebut mendapat pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sebesar 10.
Dengan demikian, produk rumput laut dan agar-agar asal Indonesia hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN) sebesar 0 persen.
Plt. Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, menilai kondisi tersebut dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar AS.
Sebab di saat yang sama, sejumlah negara pesaing seperti China, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam masih dikenai tarif tambahan dengan kisaran 10%-12,5%.
“Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN),” kata Erwin dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Pengecualian tarif tersebut tercantum dalam Notice of Actions yang dikeluarkan United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dimuat dalam Federal Register pada 28 Juli 2026.
Ketentuan itu merupakan hasil akhir investigasi perdagangan AS berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi terkait penerapan dan penegakan larangan impor produk yang dibuat menggunakan praktik kerja paksa.
Dalam kebijakan tersebut, USTR memberlakukan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen terhadap produk asal Indonesia mulai 24 Juli 2026. Sementara itu, sejumlah negara pemasok utama dari Asia seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan China dikenai tarif tambahan sebesar 12,5%.
“Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5 persen yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS,” ucap Erwin.
Selain rumput laut dan agar-agar, produk udang Indonesia juga dinilai memiliki peluang untuk memperbesar pangsa pasar di AS.
Saat ini, total tarif yang dikenakan terhadap udang Indonesia sekitar 13,90 persen, yang terdiri dari tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen dan bea masuk antidumping sebesar 3,90 persen. Besaran tersebut masih lebih rendah dibandingkan tarif udang dari India yang dikenai tarif sekitar 19,53 persen dan Vietnam sekitar 41,10 persen.
“Peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,” ucap Erwin.
Peluang serupa juga terdapat pada komoditas kepiting dan rajungan. Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5 persen dibandingkan sejumlah pemasok Asia, termasuk Vietnam dan Filipina.
Keunggulan tarif yang sama juga dimiliki produk tuna Indonesia jika dibandingkan dengan produk asal Thailand, Vietnam, Filipina, dan Korea Selatan.
“Cumi-cumi, sotong, gurita, dan tilapia Indonesia juga berpeluang meningkatkan daya saing dibandingkan dengan produk dari sejumlah pemasok Asia, seperti Tiongkok, Vietnam, dan Thailand,” ujar Erwin.
Untuk memanfaatkan peluang tersebut, Erwin mengatakan pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, asosiasi perikanan, eksportir, serta Perwakilan RI di AS.
Erwin menilai penguatan kredibilitas rantai pasok menjadi hal penting untuk mempertahankan daya saing di pasar AS. Sehingga seluruh pihak didorong untuk meningkatkan kepatuhan, terhadap standar sosial dan ketenagakerjaan, serta memperkuat ketertelusuran produk melalui pengembangan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).






Komentar (0)