"Harusnya sih September sudah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku)," kata Purbaya dikutip dari Metrotvnews.com.
Meski demikian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan subsidi motor listrik tersebut hingga kini belum diterbitkan. Purbaya mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Dia (Agus Gumiwang Kartasasmita) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," ujarnya. Menperin Tunggu PMK Kementerian Keuangan Sebelumnya, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta masih menunggu penerbitan PMK oleh Kementerian Keuangan.
Agus menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah siap menjalankan program insentif tersebut. Namun, pelaksanaannya baru dapat dimulai setelah PMK diterbitkan. Baca juga:
Berapa Minimal Daya buat Ngecas Motor Listrik di Rumah?
"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.
Menurut Agus penerbitan aturan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Sementara itu, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan aspek teknis untuk menjalankan program subsidi motor listrik.
"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," jelasnya. Daftar Merek Motor Listrik Masih Dibahas Agus menambahkan, daftar merek dan model motor listrik yang berhak mendapatkan insentif masih dalam pembahasan. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Baca Juga:
Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru Kendaraan Listrik, Bakal Kena Pajak?
Dengan demikian, meskipun pemerintah menargetkan subsidi motor listrik mulai berlaku pada September 2026, implementasinya masih bergantung pada penerbitan PMK serta penyelesaian daftar kendaraan yang memenuhi persyaratan program.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)





Komentar (0)