Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto masih menunggu penjelasan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat rektorat.
Edi Santoso Juru Bicara Unsoed mengatakan, pihak kampus belum mengetahui secara pasti perkara yang sedang ditangani KPK, maupun status hukum orang-orang yang menjalani pemeriksaan.
“KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa,” kata Edi di Purwokerto, Jumat (21/8/2026) yang dikutip Antara.
Karena itu, Unsoed belum mengambil sikap lebih lanjut dan memilih menunggu penetapan maupun pernyataan resmi dari KPK.
“Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Rektorat Unsoed. Setyo Budiyanto Ketua KPK mengatakan Akhmad Sodiq Rektor Unsoed menjadi salah satu pihak yang ditangkap. “Ada Rektor (Akhmad Sodiq) juga,” kata Setyo.
Selain Akhmad Sodiq, KPK juga mengonfirmasi Noor Farid Wakil Rektor Bidang Akademik dan Norman Arie Prayogo Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan turut terjaring dalam operasi tersebut.
Sementara saat ditanya mengenai kemungkinan pejabat rektorat lainnya ikut diamankan, Setyo mengaku belum menerima pembaruan informasi dari tim.
“Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update,” ujarnya.
KPK sendiri punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (ant/bil/ipg)





Komentar (0)