Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dikenal dengan dokter Tifa.
Hakim menyatakan permohonan dokter Tifa tidak dapat diterima karena perkara pidananya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Advertisement
Putusan itu dibacakan Sulistyo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, status dokter Tifa bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa.
“Ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon Praperadilan adalah Terdakwa, bukan Tersangka,” kata hakim Sulistyo.
Ia menyebut berkas perkara dokter Tifa telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 27 Juli 2026. Sementara permohonan praperadilan didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2026.
Karena itu, ia menilai dokter Tifa tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Hakim juga menyatakan haknya mengajukan praperadilan telah gugur.





Komentar (0)