Praperadilan Ditolak, Status Dokter Tifa Masih Terdakwa

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dikenal dengan dokter Tifa.

Hakim menyatakan permohonan dokter Tifa tidak dapat diterima karena perkara pidananya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Advertisement

BACA JUGA: Alasan Dokter Tifa Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Putusan itu dibacakan Sulistyo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, status dokter Tifa bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa.

“Ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon Praperadilan adalah Terdakwa, bukan Tersangka,” kata hakim Sulistyo.

Ia menyebut berkas perkara dokter Tifa telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 27 Juli 2026. Sementara permohonan praperadilan didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2026.

Karena itu, ia menilai dokter Tifa tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Hakim juga menyatakan haknya mengajukan praperadilan telah gugur.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Direktur Pegadaian Resmi Jadi Ketua Umum Indonesia Bullion Market Association
• 3 jam lalu
0
thumb
Bunda PAUD Lampung Ajak Orang Tua Jadi Teladan Hidup Sehat Anak
• 17 jam lalu
0
thumb
PB Orado Bidik Domino Jadi Cabang Ekshibisi PON 2028
• 16 jam lalu
0
thumb
Gempa M3,5 Guncang Bantul Dipicu Aktivitas Sesar Opak
• 17 jam lalu
0
thumb
Geger Mantan Wapres Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap di Bandara
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.