Kejagung Duga Febrie Adriansyah Pakai Pengaruh Jabatan untuk Dapatkan Uang dan Emas Batangan

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejagung menduga eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan berupa uang hingga emas batangan.

Hal itu disampaikan Kejagung saat menjelaskan soal penyebutan istilah trading in influence atau “memperdagangkan pengaruh” dalam surat penetapan tersangka Febrie.

“Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan oleh pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan,” kata tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Baca juga: Kejagung Bantah Satu Per Satu Dalil Febrie: dari Trading in Influence hingga Duplikasi Penersangkaan

“Bahwa hal tersebut dapat dilihat secara jelas dari uraian dalam penetapan tersangka yang menyebut bahwa pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh (trading in influence) untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan, atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” tambah dia.

Kejagung menilai tim kuasa hukum Febrie keliru memahami istilah trading in influence atau “memperdagangkan pengaruh” yang tercantum dalam surat penetapan tersangka.

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Saksi Meringankan Don Ritto

Menurut Kejagung, trading in influence dalam surat tersebut bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri atau pasal yang menjadi dasar tunggal penetapan Febrie sebagai tersangka.

“Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan oleh pemohon (Febrie) dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan,” kata dia.

Baca juga: Kejagung: Trading in Influence Bukan Pidana yang Disangkakan ke Febrie

Dengan demikian, Kejagung menyatakan trading in influence hanya digunakan untuk menjelaskan dugaan cara Febrie memanfaatkan pengaruh jabatan atau kewenangannya untuk memperoleh keuntungan.

Atas dasar itu, Kejagung menilai dalil Febrie yang menyebut trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah keliru memahami konstruksi penetapan tersangka.

Baca juga: Kejagung Sebut Alasan Tahan Febrie Adriansyah: Keterangan Tak Sesuai Fakta

Kejagung juga menilai dalil tersebut telah meminta hakim praperadilan masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara.

Karena itu, Kejagung meminta dalil tersebut dikesampingkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gempa Susulan Terus Mengguncang NTT, Pengungsi Tembus 92.735 Orang
• 22 jam lalu
0
thumb
Polri Raih Juara III Karnaval Kemerdekaan HUT ke-81 RI, Sukses Usung Tema "Pesona Sulawesi Utara"
• 3 jam lalu
0
thumb
3 Rekomendasi Drakor Aksi Medis Penuh Ketegangan, Ada yang Sudah Tembus Tiga Musim
• 22 jam lalu
0
thumb
BAIC Indonesia Bakal Datangkan Jip Berteknologi REEV
• 4 jam lalu
0
thumb
Barcelona resmi datangkan Joao Cancelo dari Al Hilal
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.