JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Status Tersangka ini ditetapkan pada Ruben setelah kasusnya bergulir hampir satu tahun.
Polisi mengungkapkan, seorang korban merasa tertipu oleh penawaran kerja sama yang diajukan Ruben kepada bisnisnya.
Baca juga: Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Investasi Pekan Depan
Sebagai langkah penyidikan, polisi akan meminta keterangan Ruben sekali lagi sebagai Tersangka pekan depan.
Duduk perkara
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo mengatakan bahwa laporan ini masuk pada tanggal 22 Agustus 2025 lalu.
Laporannya teregistrasi dalam nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan oleh seorang berinisial P.
Dalam laporan tersebut, korban berinisial DM awalnya ditawarkan kerja sama dalam bentuk investasi kepada bisnis Ruben.
Dia dijanjikan keuntungan dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: Duduk Perkara Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Investasi
Korban tergiur, dia pun menyerahkan sejumlah uang yang belum diungkap nilainya, sebagai modal awal.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko saat ditemui wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Ruben jadi tersangka
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih delapan jam, penanganan perkara ini pun naik ke tahap penyidikan pada April 2026.
Dalam penyidikan, polisi memeriksa enam saksi, termasuk sejumlah ahli untuk mempertegas status hukum Ruben.
Tiga bulan setelahnya, penyidik melakukan gelar perkara dengan menghadirkan sejumlah pihak.
Baca juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Investasi
Berdasarkan kesepakatan peserta, Ruben pun dinyatakan sebagai Tersangka penipuan dan penggelapan dana investasi.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang mana peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko.
Komentar (0)