Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu (RSO) sebagai tersangka. Ruben ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam investasi.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Joko menjelaskan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam hal ini berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.
Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban pada bisnis yang dimilikinya. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan korban menyerahkan sejumlah modal.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.
Seiring berjalannya waktu, janji manis yang ditawarkan oleh pihak terlapor tidak kunjung terealisasi. Hingga tenggat waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian bersama, korban mengaku tidak mendapatkan bagi hasil keuntungan.
Tidak hanya itu, modal awal yang telah disetorkan tidak dikembalikan oleh pihak Ruben Onsu.
Kondisi tersebut membuat korban merasa dirugikan hingga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 22 Agustus 2025.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," jelas AKP Joko Adi.
Mengenai jenis usaha yang dijalankan, kepolisian menyebutkan investasi tersebut bergerak di sektor perdagangan. Meski belum merinci secara detail apa yang diperjualbelikan, polisi memastikan bisnis tersebut menyangkut transaksi produk tertentu.
"Jadi di bidang jual beli produk. Ya. Dan ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan," pungkasnya.
Ruben Onsu Diperiksa Pekan DepanPolisi akan memeriksa Ruben Onsu pada pekan depan.
"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 6 saksi, termasuk saksi ahli.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko.
detikcom telah menghubungi Ruben Onsu melalui direct message (DM) Instagram untuk meminta tanggapan terkait hal ini. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons.
Saksikan informasi selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Jumat (21/8/2026). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)






Komentar (0)