JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengakhiri polemik di kalangan hakim dan jaksa terkait upaya hukum putusan bebas.
MA menegaskan bahwa putusan bebas tidak bisa diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026).
“SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," kata Ketua MA Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, dikutip dari siaran Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (19/8/2026).
MA menyebutkan bahwa terhadap terdakwa yang dijatuhi putusan lepas, wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.
Baca juga: MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Putusan Bebas
“Jika penuntut umum banding, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi," ujar Sunarto.
Selain itu, SEMA 4/2026 turut mengatur bahwa permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
"Terhadap praktik perkara tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung," ujar Sunarto.
Dia mengatakan, SEMA 4/2026 mencabut ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
“Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas," ucap dia.
Baca juga: Anggota DPR Dukung SEMA 4/2026 yang Larang Banding dan Kasasi Putusan Bebas: Beri Kepastian Hukum
Respons PemerintahMenanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, SEMA 4/2026 sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 itu sudah sejalan dengan bunyi Pasal 299 KUHAP,” kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2026).
“Maka Jaksa, baik Jaksa pada Kejaksaan maupun Jaksa pada KPK tidak diperkenankan lagi mengajukan banding atau kasasi atas berbagai putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 299 KUHAP Baru,” sambungnya.
Dia mengatakan, hal yang paling krusial adalah terhadap putusan bebas (vrijspraak) yang dulu dibuat tafsiran "bebas murni" dan "bebas tidak murni".
Yusril bilang, terhadap "bebas tidak murni" jaksa boleh mengajukan kasasi.






Komentar (0)