4 Hal Terungkap Pria Cilegon Bangkrut lalu Maling dan Bunuh Anak Politikus

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Serang -

Heru Anggara telah menjalani sidang pertama kasus pembunuhan anak politikus PKS Maman Suherman, MAHM (9). Sejumlah hal terungkap dalam dakwaan terhadap Heru.

Dirangkum detikcom, Kamis (20/8/2026), sidang perdana Heru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (19/8). Jaksa penuntut umum pada Kejari Cilegon mendakwa Heru telah melakukan pencurian yang disertai dengan aksi pembunuhan terhadap korban.

Berikut empat hal yang terungkap dalam dakwaan Heru:

Berawal dari Bangkrut

Jaksa mengatakan peristiwa pencurian dan pembunuhan yang dilakukan Heru ini berawal dari kebangkrutan. Heru awalnya disebut menggunakan tabungan Rp 400 juta miliknya untuk membeli kripto pada 2015. Jaksa mengatakan jumlah kripto Heru sempat naik.

"Pada tahun 2015, Terdakwa mulai mengikuti trading kripto, kemudian sekitar tahun 2023, Terdakwa memasukkan uang tabungan gaji Terdakwa ke dalam kripto senilai total Rp 400 juta, yang kemudian pada tahun 2025 nilai kripto yang dimiliki menjadi Rp 4 miliar dengan target Rp 10 miliar," demikian dakwaan jaksa.

Jaksa mengatakan nilai kripto milik Heru anjlok. Heru akhirnya merugi karena kriptonya sudah tak bernilai lagi.

"Namun, dalam perjalanannya, nilai kripto semakin merosot dan seluruh uang Terdakwa yang ada di kripto habis," ujarnya.

Pada Juni dan Agustus 2025, kata jaksa, terdakwa meminjam uang kepada beberapa pihak. Antara lain ke bank senilai Rp 700 juta, koperasi Rp 72 juta, dan pinjol Rp 50 juta.

"Selanjutnya, uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kripto dan saham, namun ternyata semuanya kolaps dan uang tersisa Rp 100 ribu," katanya.

Pada November 2025, terdakwa menjual dan menggadaikan perhiasan dan logam mulia milik istrinya seberat 80 gram dengan nilai Rp 160 juta. Namun uang tersebut juga habis untuk kripto.

"Karena hal tersebut, sekitar bulan Desember 2025, istri Terdakwa meninggalkan Terdakwa dan pulang ke rumah orang tuanya di Palembang. Karena hal tersebut, Terdakwa memiliki niat untuk melakukan perbuatan kriminal," ujarnya.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuh Anak Politikus PKS Cilegon




(haf/haf)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp 3 Juta/Unit, Purbaya Buka Suara
• 19 jam lalu
0
thumb
Inilah Alasan Seluruh Anggota NCT DREAM Sepakat Perpanjang Kontrak
• 18 jam lalu
0
thumb
Anggota DPR Ingatkan Sejarah Panjang KRI Ki Hajar Dewantara, Kapal TNI yang Mau Dijual Prabowo
• 19 jam lalu
0
thumb
25 Mahasiswa dari 14 Negara Belajar Seni Ukir Jepara Bersama Pengukir Lokal
• 11 jam lalu
0
thumb
Mobil Terbakar Usai Tabrak Truk Kontainer di Tol Jagorawi, Sopir dan Penumpang Tewas
• 45 menit lalu
0
Berhasil disimpan.