Kemhan Tegaskan KRI Ki Hajar Dewantara Akan Dijual Secara Lelang

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Hingga saat ini belum ada negara atau pihak pembeli yang ditetapkan untuk membeli KRI Ki Hajar Dewantara tersebut.

Kemhan Tegaskan KRI Ki Hajar Dewantara Akan Dijual Secara Lelang

IDXChannel - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan Kapal Republik Indonesia (KRI) KI Hajar Dewantara akan dijual secara lelang oleh pemerintah.

“Penjualannya nanti dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku, bukan penjualan langsung kepada negara tertentu,” kata Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga:
Krisis Air Bersih Ancam Tiga Kabupaten di Jateng, 16 Ribu Warga Terdampak

Rico menambahkan, hingga saat ini belum ada negara atau pihak pembeli yang ditetapkan untuk membeli KRI Ki Hajar Dewantara tersebut.

Di sisi lain, Rico juga menjelaskan alasan pemerintah menjual KRI tersebut. Hal itu mengingat kapal perang tersebut sudah sangat tua.

Baca Juga:
KRI Bung Hatta Dikerahkan, Distribusikan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

“Pertimbangan utamanya karena KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang sudah berusia tua dan secara teknis dinilai tidak lagi ekonomis apabila dilakukan perbaikan,” katanya.

Baca Juga:
Prabowo Kirim Surat ke DPR, Minta KRI Ki Hajar Dewantara Dijual

Rico menambahkan, setelah melalui proses demiliterisasi, KRI Ki Hajar Dewantara masih memiliki nilai ekonomis.

“Setelah melalui proses demiliterisasi/dismantling, kapal tersebut masih memiliki nilai ekonomis, sehingga opsi penjualan dipandang dapat memberikan manfaat bagi negara,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan ke DPR agar kapal perang latih milik TNI AL, KRI Ki Hajar Dewantara dijual. Hal itu diketahui lewat pengajuan surat Presiden (Surpres) ke DPR RI.

Surpres tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam forum Rapat Paripurna DPR ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 yang digelar Selasa (18/8/2026).

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," kata Dasco.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar, Ini Duduk Perkaranya
• 18 menit lalu
0
thumb
Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Setuju atau Tidak?
• 16 jam lalu
0
thumb
Bakti Kesehatan Polri di Palu sasar 1.300 penerima manfaat
• 13 jam lalu
0
thumb
Pemprov Jatim Kembali Kirim 64 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
• 16 jam lalu
0
thumb
Menhut Tinjau Penanganan Karhutla di Kalteng, Soroti Gambut yang Makin Kering
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.