JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dilakukan PT Duta Fadalima pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas ditemukannya pelanggaran dalam proses perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah, dan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 34 Tahun 2026 tanggal 18 Agustus 2026.
Langkah tersebut diambil setelah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur itu terbukti melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa memiliki Surat Izin Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
BACA JUGA:Dapat MBG, Keluarga Penerima Manfaat Berpeluang Dapat Bantuan Bedah Rumah Tahun Depan
Mereka juga diduga menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada negara yang dinyatakan tertutup.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol Guritno Wibowo menyampaikan, dalam penanganan pengaduannya KP2MI menemukan dua pekerja migran Indonesia yang ditempatkan ke Arab Saudi oleh PT Duta Fadalima tanpa melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) dan tanpa melalui proses penempatan sebelum bekerja sesuai ketentuan.
"KP2MI kemudian melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pemenuhan kelengkapan dokumen pengaduan, penelusuran, dan analisis dokumen penempatan melalui SISKOP2MI," kata dia, Kamis.
"Selain itu, Direktorat Jenderal Pelindungan telah dua kali memanggil pihak PT Duta Fadalima untuk memberikan klarifikasi," tambah Guritno.
BACA JUGA:Daftar Lengkap 7 Saksi Kasus Korupsi MBG yang Diperiksa Kejagung, Mitra SPPG Ikut Dipanggil
Dalam proses tersebut, KP2MI telah mengantongi bukti penempatan yang tidak sesuai prosedur serta Berita Acara Klarifikasi dengan pihak perusahaan.
Akibatnya,selama masa pengenaan sanksi, PT Duta Fadalima dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan bagi CPMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan, termasuk pekerja migran Indonesia yang sedang menjalani cuti.
Lebih lanjut, Guritno menegaskan PT Duta Fadalima diwajibkan menyerahkan sejumlah data sebagai bagian dari penanganan dan pengawasan selama masa sanksi.
"PT Duta Fadalima diwajibkan menyerahkan daftar pekerja migran Indonesia yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam kurun waktu dua tahun terakhir, serta daftar mitra usaha PT Duta Fadalima di kawasan tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang memuat kesanggupan untuk bertanggung jawab atas pelindungan pekerja migran Indonesia sejak masa penempatan, hingga seluruh pekerja migran Indonesia yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah oleh PT Duta Fadalima dipulangkan.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)