Kejagung Bantah Satu Per Satu Dalil Febrie: dari Trading in Influence hingga Duplikasi Penersangkaan

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjawab segala dalil tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Jawaban itu dibacakan oleh tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026).

Dalil tim kuasa hukum Febrie meliputi trading in influence dalam surat penetapan tersangka, tindak pidana asal sebelum penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), duplikasi penetapan tersangka, dan lain-lain.

Trading in Influence

Kejagung menilai tim kuasa hukum Febrie keliru memahami istilah trading in influence atau “memperdagangkan pengaruh” yang tercantum dalam surat penetapan tersangka.

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Saksi Meringankan Don Ritto

Menurut Kejagung, trading in influence dalam surat tersebut bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri atau pasal yang menjadi dasar tunggal penetapan Febrie sebagai tersangka.

“Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan oleh pemohon (Febrie) dalam menjalankan perbuatan yang menjadi obyek penyidikan,” kata tim hukum Kejagung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Hal itu, menurut Kejagung, terlihat dalam uraian surat penetapan tersangka yang menyebut Febrie diduga memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh alias trading in influence untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan, maupun barang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Dengan demikian, istilah trading in influence tidak ditempatkan sebagai norma pidana yang berdiri sendiri, melainkan sebagai penjelasan mengenai bagaimana pengaruh jabatan atau kewenangan tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan,” ucap dia.

Baca juga: Kejagung: Trading in Influence Bukan Pidana yang Disangkakan ke Febrie

Atas dasar itu, Kejagung menilai dalil Febrie yang menyebut trading in influence bukan tindak pidana telah salah memahami konstruksi penetapan tersangka.

Kejagung juga menilai dalil tersebut telah memasuki pokok perkara yang bukan menjadi kewenangan pemeriksaan praperadilan.

Karena itu, Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil tersebut atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima.

Tindak pidana asal

Kejagung berpandangan bahwa dalil Febrie melalui kuasa hukumnya mengenai ketidakjelasan predicate crime atau tindak pidana asal tidak berdasar.

Kejagung menyebut, penetapan tersangka telah secara tegas mencantumkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

“(Selain itu) penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal,” tegasnya.

Menurut Kejagung, dalil tersebut tidak sesuai dengan isi surat penetapan tersangka a quo.

Baca juga: Kejagung Sebut Tindak Pidana Asal di TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi

Dalam diktum menimbang huruf B, disebutkan secara tegas bahwa perkara yang disidik merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana dalam proses penanganan hukum lainnya.

“Bahwa dengan demikian menjadi tidak berdasar apabila pemohon menyatakan bahwa termohon (Kejagung) sama sekali tidak menyebutkan predicate crime. Sebaliknya, tindak pidana asal telah dinyatakan secara eksplisit yaitu tindak pidana korupsi,” tegas Kejagung.

Kejagung juga menyoroti permohonan Febrie yang disebut justru mengakui adanya penyebutan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dalam surat penetapan tersangka.

Namun, Febrie mempersoalkan cakupan dan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana tersebut.

“Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyatakan predicate crime tidak jelas pada hakikatnya merupakan dalil yang bertentangan dengan dokumen yang justru diajukan dan dikutip sendiri oleh pemohon,” kata dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Kejagung Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Tepis Duplikasi Penersangkaan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Temui Korban Gempa NTT, Wapres Gibran Minta Maaf
• 14 jam lalu
0
thumb
Viral di Threads, Warga Malaysia Ungkap Hal yang Bikin Mereka Iri dari Indonesia, Jawabannya Bikin Bangga
• 20 jam lalu
0
thumb
NTT Masuk Daftar Gempa Terbesar Dunia 2026
• 13 jam lalu
0
thumb
Buka Konsulat di Makassar, Belanda Bakal Hadirkan Layanan Visa Lokal untuk Warga Sulawesi
• 13 jam lalu
0
thumb
KPK Sayangkan OTT Rektor Unsoed: Transaksional Terjadi sejak di Gerbang Masuk Kampus
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.