jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini pernyataan terbaru Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkaitan alih status guru PPPK di daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Diketahui, pemerintah bersama DPR RI membuat kesepakatan penting terkait guru PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
BACA JUGA: Bagaimana Mekanisme Alih Status Guru PPPK jadi ASN Pusat? Pak Adi Bilang Begini
Pertama, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kedua, para guru PPPK penuh waktu dialihkan statusnya menjadi ASN pusat dan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada awal 2027.
BACA JUGA: Info Penting dari BKN soal Guru PPPK jadi PNS, Singgung Mekanisme Alih Status
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk kebijakan pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
”Anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan,” ujar Purbaya seusai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8).
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu, Jenis Kepegawaian yang Enggak Jelas Konsepnya
Menkeu Purbaya memastikan alokasi anggaran untuk PPPK tidak akan mengubah target defisit RAPBN 2027 yang ditetapkan 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Proses pengalihan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan sebagian berlangsung dalam satu tahun dan sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun.
"Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya," ujar Bendahara Negara tersebut.
Purbaya memperkirakan pada tahap awal sekitar 541 ribu PPPK bakal dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
"Kalau tidak salah sekitar 541 ribu (pegawai). Kita (pemerintah) harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan," kata dia.
Berdasar statistik ASN data per 1 Juni 2026 yang disusun BKN, jumlah guru PPPK 959.728
Adapun, jumlah guru PPPK Paruh Waktu 236.773.
Sementara itu, Wakil Kepala BKN Suharmen mengabarkan bahwa mekanisme pengalihan guru PPPK menjadi PNS juga masih dibahas lintaskementerian.
Hal teknis yang dibahas antara lain soal apakah seleksi hanya administrasi atau secara keseluruhan tahapan sebagaimana proses seleksi CPNS pada umumnya.
Begitu juga sistem seleksi, apakah mereka dites sesama PPPK atau bersama-sama dengan pelamar umum.
Termasuk soal persyaratan batas usia guru PPPK yang ikut seleksi CPNS 2027.
"Apakah pengangkatan guru PPPK menjadi PNS ini tidak ada batasan usia, masih dibahas teknisnya hari ini lintas kementerian/lembaga," kata Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (20/8/2026). (antara/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu





Komentar (0)