Kejari Cianjur Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Kredit Bank, Rugikan Negara Rp 3,8 M

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN periode 2022 hingga 2025. Negara mengalami kerugian Rp 3,8 miliar akibat kasus tersebut.

Tersangka pertama berinisial JH yang merupakan pejabat bank, sementara tersangka kedua berinisial SH yang merupakan pihak ketiga. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/8/2026) setelah tim penyidik melakukan pendalaman perkara dan memeriksa sekitar 47 saksi.

"Bahwa pada hari ini Kamis Tanggal 20 Agustus 2026 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cianjur telah menetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit pada salah satu Bank BUMN tahun 2022 s/d 2025," tulis keterangan Kejari Cianjur, Kamis (20/8/2026).

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Divonis 4 dan 5,5 Tahun Penjara


Diduga JH dan SH bekerja sama dalam penyaluran kredit kepada 62 rekening debitur. Para debitur tersebut diduga tidak memiliki usaha atau memiliki kapasitas usaha yang tidak layak.

Penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa terhadap usaha dan kapasitas usaha para debitur agar pengajuan kredit dapat diproses dan disalurkan.

"Penyaluran 62 rekening pinjaman debitur yang tidak memiliki usaha sehingga dilakukan rekayasa usaha, kapasitas usaha debitur yang tidak layak, dan kapasitas usaha layak," ujarnya.

Kredit yang telah disalurkan tersebut kemudian diduga disalahgunakan oleh SH untuk kepentingan pribadinya. Dalam prosesnya, JH juga diduga menerima imbalan karena membantu SH memproses pengajuan pinjaman.

"Seluruh pinjaman tersebut disalahgunakan oleh Tersangka II untuk kepentingan pribadinya serta adanya pemberian imbalan kepada kepada Tersangka I karena telah membantu tersangka II untuk memproses pengajuan pinjaman," ucapnya.

Perbuatan tersebut berdampak terhadap kualitas kredit bank. Tata kelola pemberian dan penyaluran kredit yang diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian menyebabkan terjadinya pemburukan kualitas kredit hingga menjadi kredit macet.

"Bahwa akibat dari perbuatan tersangka menyebabkan Timbulnya kewajiban bank atas pembentukan beban biaya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang lebih besar dari yang seharusnya akibat tata kelola pemberian/penyaluran kredit yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan pemburukan kualitas kredit (kredit macet) Dan Penghapusbukuan kredit yang dilakukan atas kredit macet memberikan keyakinan mutlak bahwa bank telah membuku kerugian atas nilai kredit macet tersebut sehingga menjadi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp3.863.501.519," jelasnya.

Baca juga: KPK Panggil 3 Pejabat Dinas PUPR Sukoharjo soal Kasus Pemerasan Bupati Etik

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Kedua tersangka kini telah ditahan.



Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"

(dek/zap)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dunia Panik: Trump Keluarkan Jurus Tak Biasa Selamatkan Utang Amerika
• 9 jam lalu
0
thumb
Kebakaran di Senen, Jakpus, Padam, 15 Rumah Terdampak
• 5 jam lalu
0
thumb
Danantara Siapkan Merger PT PP, Penataan Keuangan Jadi Langkah Awal
• 8 jam lalu
0
thumb
Polri Klaim Keterangan Ahli yang Dihadirkan Kubu Febrie Adriansyah Menguntungkan Pihaknya
• 7 jam lalu
0
thumb
Foto: Pameran Senjata Kemerdekaan Angkat Sejarah Kemitraan Indonesia-Uni Soviet
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.