Jakarta: Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah dari aparat penegak hukum dinilai prematur secara hukum. Sebab, aparat penegak hukum belum membuktikan unsur objektif dari kejahatan asalnya.
Hal ini disampaikan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. Mahrus menjelaskan konstruksi hukum pencucian uang memiliki berbagai alternatif klasifikasi tindak pidana, seperti tindakan menempatkan, melakukan transfer, maupun menghibahkan aset. Namun, seluruh alternatif bermuara pada satu syarat mutlak yang tidak boleh dilewati penyidik.
"Dari semua alternatif tersebut, unsur objektifnya tetap sama, yakni harta kekayaan harus terbukti dulu sebagai hasil tindak pidana," papar Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Mahrus menyoroti langkah aparat penegak hukum yang langsung menerbitkan Sprindik TPPU berbekal temuan barang bukti tanpa mengurai tindak pidana asalnya (predicate crime). Menurut dia, selama asal-usul aset tidak bisa diidentifikasi sebagai hasil kejahatan spesifik, sprindik tidak memiliki landasan hukum.
"Kalau status (kejahatan asalnya) belum clear, semestinya belum ada Sprindik tentang TPPU-nya," tegas Mahrus.
Eks Jampidsus Kejagung sekaligus tersangka korupsi dan pencucian uang, Febrie Adriansyah. Foto: Antara
Baca Juga :
Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum: Surat Penyitaan Terbit Sebelum Surat PenyidikanSebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pencucian uang usai menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, pada 9 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita tumpukan uang tunai yang terdiri atas USD4.767.300 atau sekitar Rp84,76 Miliar, SGD14.083.800 atau sekitar Rp196,95 miliar, dan Rp100 juta, beserta puluhan kilogram emas batangan.
Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung beserta dengan barang buktinya. Usai penyerahan perkara, Kejagung menerbitkan tiga sprindik yang di antaranya menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka.





Komentar (0)