Di Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Tidak Sah karena Cacat Wewenang

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (20/8/2026). 

Tim hukum pemohon menghadirkan sebanyak 4 ahli dalam persidangan. 

Dalam keterangannya, ahli hukum tata negara, Prof. Rasji mengatakan bahwa penggeledahan rumah di Sentul dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak sah karena cacat wewenang dan melampaui yurisdiksi.

“Ketika di luar wilayah yurisdiksi, maka itu bukan wewenangnya. Dalam administrasi itu ada pembagian wewenang — ada pembagian waktu, pembagian tempat, pembagian substantif. Ketika melakukannya di seberang wilayah, itu menjadikan tindakannya sewenang-wenang karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri,” ujar Rasji di hadapan majelis.

Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Jampidsus Bawa Bukti, Klaim Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Tak Sah

#breakingnews #febrieadriansyah #eksjampidsus 

Produser: Ikbal Maulana

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sidang praperadilan
  • febrie adriansyah
  • kasus tppu
  • eks jampidsus
  • ahli hukum
  • penggeledahan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemendagri Tegaskan Data Terintegrasi Mempercepat Tanggap Darurat Gempa Sikka
• 12 jam lalu
0
thumb
Laka KRL di Lintas Tangerang, KAI Sebut Motor Melintas di Perlintasan Tak Resmi
• 6 jam lalu
0
thumb
Karhutla Kerumutan Capai 300 Hektare, Manggala Agni Tambah Personel untuk Tangani Kebakaran di Riau
• 47 menit lalu
0
thumb
1.378 Sekolah Terdampak Gempa M7,7 di NTT, Pembelajaran 116.328 Murid Terganggu
• 8 jam lalu
0
thumb
Viral Gunung Ranaka Longsor, Begini Penjelasan Bupati Manggarai
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.