Eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung mengakui telah mengajukan pembangunan tiga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Namun Lodewyk mengatakan pembangunan tersebut merupakan arahan dari Kepala BGN Dadan Hindayana.
Lodewyk mengatakan Dadan sempat mengarahkan ke seluruh pejabat Eselon 1 dan Eselon 2 BGN untuk membangun SPPG. Sebab, total SPPG pada awal 2025 baru mencapai 109, sedangkan Presiden Prabowo Subianto menargetkan total SPPG beroperasi mencapai sekitar 5.000 unit pada Agustus 2025.
"Itulah yang mendorong saya mencoba untuk membangun dapur SPPG di lahan saya," kata Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8).
Lodewyk mengatakan, seluruh lokasi SPPG yang diajukan untuk dibangun berada di Sulawesi Utara, yakni Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur; Desa Kaima, Kecamatan Kauditan; dan Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan. Menurutnya, hal tersebut disebabkan lantaran dirinya ditugaskan mempercepat pembangunan SPPG di Sulawesi Utara oleh Dadan.
Dia mengatakan konstruksi ketiga SPPG tersebut telah rampung. Adapun SPPG di Desa Lopana dibangun dan dikelola atas nama istrinya, Mathilda Sylvia Mangindaan. Langkah tersebut dilakukan guna mendorong pembangunan SPPG lainnya oleh sektor swasta di Sulawesi Utara.
"Istri saya cukup dikenal di Manado oleh teman-teman dokternya. Pengatasnamaan SPPG tersebut agar mereka percaya dan mau membangun dapur di Sulawesi Utara, tidak ada kepentingan lain," katanya.
Dia juga mengatakan, beban biaya konstruksi SPPG di Desa Kaima dan Paslaten membuat dirinya harus mengajukan kredit senilai Rp 1,2 miliar ke Bank Mandiri. Namun Lodewyk tidak merinci biaya konstruksi masing-masing SPPG lebih lanjut.
Dia mengaku tak menggunakan jabatannya dalam mempercepat pengoperasian ketiga SPPG tersebut. Menurutnya, hal tersebut tercermin dari belum kunjung beroperasinya SPPG di Desa Lopana Satu akibat belum rampungnya urusan administrasi.
"Kalau saya menggunakan jabatan untuk mengoperasikan SPPG, tidak akan ada SPPG saya yang berjalan sesuai prosedur. Buktinya, SPPG di Lopana belum jalan sampai saat ini," katanya.
Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.





Komentar (0)