JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM) program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan peluang bantuan bedah rumah bagi keluarga penerima MBG yang masih tinggal di hunian tidak layak atau belum memiliki rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bertemu dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono di Kantor Kementerian PKP, Rabu, 19 Agustus 2026
Pertemuan tersebut membahas peluang kolaborasi penyediaan perumahan bagi keluarga penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BACA JUGA:Daftar Lengkap 7 Saksi Kasus Korupsi MBG yang Diperiksa Kejagung, Mitra SPPG Ikut Dipanggil
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PKP dan BGN membahas kebutuhan hunian bagi keluarga penerima manfaat MBG yang masih menghadapi persoalan perumahan.
Baik karena kondisi rumah yang belum memiliki hunian maupun huniannya belum layak.
Menteri PKP bilang, kolaborasi tersebut akan didukung dengan pemadanan data dan persiapan sistem untuk memastikan keluarga penerima manfaat MBG yang mendapatkan Program Bedah Rumah tetap sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
BACA JUGA:Cegah Keracunan MBG, BGN Pertimbangkan Lakukan Test Kit di Setiap Dapur SPPG
Menteri PKP menyatakan siap mendukung program strategis pemerintah, termasuk MBG yang dilaksanakan BGN.
Menurut dia, sektor perumahan memiliki sejumlah program yang dapat dikolaborasikan untuk memberikan manfaat lebih luas bagi keluarga penerima MBG.
"Kami berdiskusi, BGN memegang salah satu program paling strategis di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. Kami senang melihat berbagai gebrakan Pak Sudaryono. Dari Kementerian PKP, ada tiga program strategis yang bisa kita dorong, yaitu FLPP, KPP, dan Program Bedah Rumah," ujar Maruarar.
Maruarar menjelaskan, FLPP terus menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi, baik rumah tapak maupun rumah susun.
Sementara Kredit Program Perumahan (KPP) dapat dimanfaatkan untuk membantu orang tua penerima MBG yang memiliki atau menjalankan usaha, terutama pelaku UMKM, dalam mengembangkan usahanya sekaligus menggerakkan perekonomian keluarga.
BACA JUGA:Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
- 1
- 2
- »






Komentar (0)