Pengelolaan Guru di Daerah: Rawan Politisasi dan Masalah Distribusi

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan membengkaknya jumlah guru honorer dan PPPK paruh waktu tidak lepas dari proses politik yang terjadi di daerah. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan dalam pengelolaan dan kesejahteraan guru.

"Banyak guru-guru kita hari ini, mohon maaf sekali lagi saya sampaikan, terbawa oleh politik praktis," ujar Lalu, dalam program Kontroversi yang tayang di Metro TV, Kamis, 20 Agustus 2026, mulai pukul 21.05 WIB.

Ia mencontohkan guru yang tidak mendukung kepala daerah terpilih dapat terancam dimutasi setelah pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, hal tersebut jad salah satu faktor pertimbangan tata kelola guru dialihkan ke pemerintah pusat.

"Membengkaknya angka paruh waktu, kemudian honorer, itu tidak lepas dari proses-proses politik yang ada. Dalam tanda kutip lah, proses politik yang ada," jelasnya.

Lalu juga menyinggung kemampuan fiskal daerah yang kesulitan memenuhi gaji para guru. Dengan pengalihan tata kelola ke tingkat pusat, maka penggajian ditanggung oleh APBN.

"Fiskal atau keuangan daerah yang hari ini memang di setiap daerah itu tidak sama. Kita membandingkan apalagi misalnya di daerah 3T, itu tidak sama dengan di Jakarta," sebutnya. Faktor Lain
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menambahkan, faktor lain yang membuat tata kelola guru dialihkan ke pemerintah pusat. Disparitas antardaerah juga menjadi persoalan besar karena kebutuhan dan ketersediaan guru tidak merata.

Ia menilai pengelolaan guru yang masih berada di pemerintah daerah membuat redistribusi antardaerah sulit dilakukan. Bahkan kementerian tidak memiliki alat kontrol untuk memastikan kebutuhan guru yang telah dipetakan dapat diterjemahkan menjadi formasi oleh pemerintah daerah.

"Jadi masalah yang terbesar itu adalah distribusi antardaerah, kewenangan yang sangat terkotak-kotak dengan adanya pengelolaan di masing-masing (daerah)," tuturnya.

Nunuk juga mengungkapkan, persoalan tersebut terlihat dalam seleksi PPPK guru sejak 2021 yang dinilai belum pernah mampu memenuhi kebutuhan secara keseluruhan. Salah satu penyebabnya adalah pemerintah daerah yang menentukan jumlah formasi, sementara kementerian hanya memberikan rekomendasi kebutuhan.

"Kami dari Kemendikdasmen sebagai instansi pengelola guru, tidak pernah bisa melakukan," katanya.

Ia mengatakan, dengan kewenangan di pemerintah pusat, distribusi guru, pemenuhan beban kerja, kesejahteraan, dan kepastian karier diharapkan dapat dikelola secara lebih merata. Menurutnya, restrukturisasi tata kelola guru juga sejalan dengan arah RPJP dan RPJMN.

"Sehingga kita bisa mengontrol, mana sekolah yang kosong," ucapnya.

Baca Juga :

Guru Harap Percepatan Perubahan Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Guru PPPK paruh waktu di Jakarta, Shinta Febriyana, menyambut baik rencana tersebut, terutama dari sisi penggajian guru. Menurutnya, kebijakan tersebut penting terutama bagi guru di luar Jakarta yang masih menghadapi kesenjangan penghasilan dibandingkan guru PPPK di Jakarta.

"Kalau misalkan di daerah Jakarta kan sudah alhamdulillah gitu, untuk penggajian UMR-nya gitu. Tapi lain hal untuk di luar Jakarta," terangnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ini Tampang Pria yang Pukuli Pengendara Motor di Lenteng Agung, Sebut Tak Ingat Perbuatannya karena Mabuk
• 20 jam lalu
0
thumb
KRL Bogor-Jakarta Gangguan, Stasiun Manggarai Penuh Sesak Dipadati Penumpang
• 18 jam lalu
0
thumb
Laba Meroket dan Aset Tembus Rp 81,1 Triliun jadi Kado Manis Milad BSN ke-1
• 8 jam lalu
0
thumb
Kejanggalan Ijazah Gibran Dibongkar Kader PDIP: Kalau Benar Dokumen Pendidikan Beliau...
• 23 jam lalu
0
thumb
Kebakaran di Senen, Jakpus, Padam, 15 Rumah Terdampak
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.