Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan

detik.com
16 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan istilah trading in influence bukan merupakan pasal pidana yang disangkakan kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menyebut istilah tersebut hanya digunakan untuk menggambarkan modus yang diduga dilakukan Febrie.

Hal itu disampaikan Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Mulanya, Kejagung menilai dalil Febrie berangkat dari kekeliruan dalam memahami konstruksi hukum penetapan tersangka karena memperlakukan trading in influence seolah-olah merupakan tindak pidana tersendiri yang menjadi dasar penetapan tersangka.

"Padahal hal tersebut tidak demikian. Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon. Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter dan modus operandi yang diduga digunakan oleh Pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan," kata perwakilan tim hukum Kejagung.

Baca juga: Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan

Kejagung mengatakan penyebutan istilah trading in influence digunakan untuk menggambarkan modus operandi yang diduga dilakukan Febrie dalam menjalankan perbuatan dalam objek penyidikan. Kejagung menilai Febrie diduga memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan secara tidak sah berupa uang hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

"Bahwa hal tersebut dapat dilihat secara tegas secara jelas dari uraian dalam penetapan tersangka yang menyebut bahwa Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh dalam kurung trading in influence untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana," ujarnya.

Kejagung mengatakan istilah trading in influence tidak ditempatkan sebagai norma pidana yang berdiri sendiri, melainkan sebagai penjelasan mengenai bagaimana pengaruh jabatan atau kewenangan tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan. Kejagung meminta dalil tersebut dikesampingkan dan ditolak.

"Bahwa oleh sebab itu, permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dalil tersebut karenanya patut untuk dikesampingkan dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.

Sebagai informasi, praperadilan ke-2 yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon ialah Jaksa Agung cs Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Dilakukan Penyidik Berwenang




(mib/amw)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Identitas Polisi Korban Penembakan KKB di Tolikara, Bripda Jhon Galu Anggota Polsek Ilu
• 1 jam lalu
0
thumb
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ruben Onsu Minta Doa
• 1 jam lalu
0
thumb
Menhan China: RI-China Senasib, Kami Sama-sama Gagalkan Niat Jahat Asing
• 4 jam lalu
0
thumb
Trump sebut perundingan dengan Iran bisa dilanjutkan "suatu saat nanti"
• 12 jam lalu
0
thumb
PNKT Kerahkan Personel Karang Taruna Bantu Atasi Karhutla Sumatera & Kalimantan
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.