Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kami memohon: Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menerima eksepsi dari turut termohon untuk seluruhnya,” kata perwakilan tim hukum Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Advertisement
Kejagung menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Salah satunya terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinilai tidak sah karena tindak pidana asal atau predicate crime belum jelas dan belum dibuktikan.
Kejagung menegaskan predicate crime dalam perkara Febrie sudah jelas, yakni tindak pidana korupsi. Kejagung menilai dalil pemohon yang menyebut tindak pidana asal tidak jelas atau belum dibuktikan adalah keliru.
Menurut Kejagung, Pasal 69 UU TPPU tidak mensyaratkan tindak pidana asal dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum perkara TPPU diproses.
Kejagung juga menilai pemohon mencampuradukkan persyaratan dalam proses penyidikan dengan pembuktian perkara pokok.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka TPPU tidak sah karena predicate crime tidak jelas dan/atau belum dibuktikan terlebih dahulu adalah tidak berdasar menurut hukum, salah memahami ketentuan Pasal 69 UU TPPU,” jelasnya.





Komentar (0)