Sayembara Ijazah Gibran Ramai Jadi Isu Pemakzulan, Pakar Hukum Minta Bukti Konstitusional

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Fritz Siregar menanggapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan wacana pemakzulan.

Ia mengingatkan hal itu tidak mudah karena adanya proses konstitusional yang sangat rumit dan panjang. Fritz menekankan bahwa tuduhan ketidakabsahan dokumen pencalonan harus dibuktikan secara sah di jalur hukum, bukan sekadar opini publik lewat sayembara bernilai Rp 350 juta.

BACA JUGA: Ketum Rampai Nusantara Nilai Polemik Ijazah SMA Gibran Tak Substansial

“Sekarang, sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden nilainya sudah naik menjadi Rp 350 juta. Silakan saja. Namun, makin besar nilai sayembara, tidak berarti standar hukumnya ikut berubah,” ujar Fritz melalui akun pribadinya di Instagram.

Menurut Fritz, polemik tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa ketidakmampuan menunjukkan ijazah kepada publik otomatis berarti persyaratan pencalonan tidak terpenuhi.

BACA JUGA: Gugatan Ijazah SMA Gibran, Jaksa Pengacara Negara Lepas Tangan

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara syarat pendidikan, dokumen pembuktian, proses verifikasi, dan keputusan administratif KPU.

Keseluruhan tahapan tersebut harus diperiksa sebelum menarik kesimpulan hukum.

Fritz mengatakan, apabila dokumen yang digunakan dalam pencalonan dianggap tidak sah, pihak yang mempersoalkannya harus menunjukkan letak ketidakabsahan tersebut. Demikian pula apabila keputusan KPU dianggap cacat.

Ia juga menyoroti kecenderungan membawa polemik tersebut menuju wacana pemakzulan Wakil Presiden. Menurut Fritz, terdapat proses konstitusional yang jauh lebih kompleks sebelum persoalan dapat sampai pada pemberhentian Wakil Presiden.

“Kalau kita mau bicara impeachment atau pemakzulan, buktikan alasan konstitusional,” katanya.

Fritz menegaskan, perdebatan hukum tidak dapat ditentukan berdasarkan siapa yang berhasil menunjukkan dokumen atau memenangkan sayembara.

“Hukum bekerja dengan aturan, bukti, dan prosedur, bukan dengan besarnya hadiah sayembara,” tegasnya.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Surati Ketua KPK, MAPPI Soroti Indikasi Pembiaran Praktik Mafia Pendidikan di Mendikbud Ristek Nadiem Makarim
• 9 jam lalu
0
thumb
Breaking News! Gempa Besar M5,7 Kembali Guncang Flores NTT
• 15 jam lalu
0
thumb
Purbaya Siapkan Rp 31 T untuk Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tahun 2027
• 12 jam lalu
0
thumb
Apresiasi Pameran Foto 'Prahara Pulau Emas', Wali Kota Medan: Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
• 13 jam lalu
0
thumb
Dokter Mata Beli Ferrari Luce Senilai Rp600 Miliar
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.