JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah disebut secara jelas.
“Karena dalam diktum menimbang huruf b telah secara tegas dinyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya,” kata tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/202).
Baca juga: Ahli: Penyidikan Emas 74 Kg di TPPU Febrie Harus Didahului Pidana Asal
Kejagung menyebut tindak pidana asal yang tercantum dalam surat penetapan tersangka Febrie adalah dugaan tindak pidana korupsi.
Kejagung menilai dalil Febrie yang mempersoalkan ketidakjelasan predicate crime tidak berdasar.
Menurut Kejagung, surat penetapan tersangka telah secara tegas menyebut tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
Kejagung juga menegaskan penyidikan TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut merujuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar dia.
Baca juga: Mantan Kepala PPATK: Pencucian Uang Harus Memiliki Tindak Pidana Asal
Kejagung mengatakan ketentuan tersebut telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 77 Tahun 2014 dan Putusan Nomor 90 Tahun 2015.
Menurut Kejagung, ketentuan tersebut bukan berarti tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan.
Namun, pembuktiannya tidak harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana asal.
“Bahwa dengan demikian, penetapan tersangka a quo telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal, karena secara eksplisit menyebut tindak pidana korupsi sebagai predicate crime,” ujar dia.
“Sedangkan mengenai pembuktian tindak pidana tersebut merupakan materi pembuktian pokok perkara yang tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka dalam forum praperadilan,” tambah dia.
Pihak Febrie permasalahkan TPPU tanpa pidana asalFebrie dalam surat permohonan praperadilan nomor 135 yang dibacakan tim kuasa hukumnya menyebutkan bahwa Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tentang Penetapan Tersangka tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan TPPU.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum mengutip diktum Menimbang huruf b yang menyebut penetapan tersangka didasarkan pada laporan perkembangan penyidikan dan laporan hasil ekspose tertanggal 24 Juli 2026 dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2018 hingga 2026.






Komentar (0)