Jakarta: Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 memeriksa seorang saksi meringankan bagi tersangka Don Ritto dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Penyidik memeriksa seorang saksi yang meringankan DR (Don Ritto) untuk dimintai keterangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 20 Agustus 2026.
Selain itu, penyidik memeriksa tiga saksi dari pihak swasta. Namun, Anang tidak mengungkapkan identitas saksi maupun substansi pemeriksaan.
Anang memastikan penyidikan perkara tersebut terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang.
Tersangka kasus korupsi dan TPPU Don Ritto. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.
Baca Juga :
Kejagung Ekstra Hati-hati Usut Kasus Febrie: Yang Dihadapi Mantan Pendekar HukumDalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Surat perintah penyidikan tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri. Ketiga surat tersebut meliputi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sedangkan, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.





Komentar (0)