Terkait Emas di Kasus Febrie Adriansyah, Ahli Tegaskan Pentingnya Penyidikan Pidana Asal

okezone.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menilai penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime penting dilakukan terlebih dahulu dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Mahrus saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga :
Ahli Hukum Nilai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah

Awalnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan kemungkinan penyidik langsung meningkatkan perkara ke TPPU setelah menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing. Febri juga mempertanyakan perlunya membuktikan terlebih dahulu kepemilikan dan asal-usul harta tersebut.

"Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang. Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?" tanya Febri.

Baca Juga :
Febrie Adriansyah Serahkan Nasib Perkara ke Hakim, Janji Tetap Kooperatif

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Indonesia-Tiongkok Sepakat Perluas Latihan Bersama hingga Pertukaran Bintara-Tamtama
• 3 jam lalu
0
thumb
TPIA Akuisisi Bisnis Otomotif Cycle & Carriage di Singapura dan Malaysia
• 5 jam lalu
0
thumb
Gibran Turun ke 3 Daerah Terdampak Gempa NTT, Bawa Mahasiswa Psikologi UI
• 10 jam lalu
0
thumb
TNI Tegaskan Aceh Kondusif Usai Kericuhan Hari Damai: Aceh Adalah Indonesia!
• 21 jam lalu
0
thumb
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Malam Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.