Sidang Khariq Anhar Ditunda Jadi 31 Agustus 2026, Diwarnai 2 Kali Skorsing

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, hingga Senin, 31 Agustus 2026 mendatang.

Majelis hakim menutup sidang beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) tersebut pada Kamis (20/8/2026) malam pukul 19.30 WIB untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun tanggapan atau replik secara tertulis.

"Jadi untuk repliknya, sidangnya kita tunda di hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 pukul 09.00 pagi," ujar Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Khariq Anhar Kenakan Toga Wisuda Saat Hadiri Sidang Pledoi di PN Jakpus

Sebelum persidangan ditutup pada pukul 19.30 WIB, tim advokasi sempat menyerahkan berkas Amicus Curiae (sahabat pengadilan) dari lima pihak kepada majelis hakim.

Sebelumnya, tim advokat membacakan pledoi yang berjudul "Timpa Teks Bukan Kejahatan" termasuk petitum yang meminta majelis hakim membebaskan Khariq dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik dan martabatnya, serta mengembalikan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 12 Pro Max.

Adapun petitum yang dibacakan sebagai berikut:

• Menerima nota pembelaan/pledoi penasihat hukum dan terdapat syarat keseluruhan.

• Menyatakan menolak dakwaan dan/atau tuntutan penuntut umum untuk seluruhnya.

• Menyatakan terdakwa Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaan nomor register perkara PDM dan seterusnya tanggal 26 Januari 2026.

• Membebaskan terdakwa Khariq Anhar dari segala dakwaan penuntut umum dan/atau dalam surat tuntutan nomor register perkara yang telah dibacakan tertanggal 10 Agustus 2026.

• Memulihkan hak dan kedudukan terdakwa Khariq Anhar dalam kemampuan, kedudukan, dan martabat semula.

• Menetapkan agar barang bukti berupa satu telepon seluler merek iPhone 12 Pro Max dan seterusnya yang terdapat aplikasi Canva dan aplikasi Instagram serta terhubung dengan jaringan internet dikembalikan kepada terdakwa.

Baca juga: Perkara Ini Terlalu Remeh untuk Sampai Ruang Sidang, Khariq Anhar Harap Hakim Gunakan Akal Sehat

Jalannya persidangan yang berlangsung sejak sore pukul 15.53 WIB sempat diwarnai dua kali skorsing oleh majelis hakim.

Skorsing pertama pada 17.31 WIB selama 10 menit untuk ibadah shalat saat tim advokasi membacakan pledoi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Majelis hakim kembali pukul 17.45 WIB, tetapi menyelinginya terlebih dahulu dengan pembacaan putusan untuk perkara lain.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPR: Kapolri Perkuat Ketahanan Pangan Tindaklanjuti Arahan Prabowo
• 4 jam lalu
0
thumb
Cerita Hiromu Tanaka: Dilirik Klub Indonesia 3 Tahun Lalu, Kini Siap Jadi Andalan PSS di BRI Super League
• 11 jam lalu
0
thumb
Film Animasi LEGO Star Wars: The Mandalorian Tayang 2 September di Disney+
• 9 jam lalu
0
thumb
Singkirkan Malaysia, Kim Sang Sik Ungkap Perubahan Besar Vietnam Jelang Hadapi Thailand di Piala AFF 2026
• 13 jam lalu
0
thumb
Dana Bencana NTT Rp44 Miliar Bisa Ditambah, Purbaya Tunggu Laporan Pemda
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.