JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menanyakan pendapat ahli pidana Mahrus Ali tentang perbedaan pasal yang tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka terhadap kliennya.
Hal itu ditanyakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026). Dalam sidang itu, Mahrus dihadirkan sebagai ahli dari pihak termohon atau kubu Febrie.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menunjukkan bukti surat penetapan tersangka kliennya yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, kemudian menanyakan pendapat Mahrus terhadap surat tersebut.
"Di sprindik tadi disebutkan pasalnya adalah 3, 4, 5 (UU TPPU), di surat penetapan tersangka Pasal 5 hilang. Kemudian masih digunakan (Pasal) 607 (KUHP baru), tapi di sini sudah lebih detail nih, 607 huruf a dan huruf b, huruf c-nya hilang, ayat 2-nya hilang. Bolehkah perubahan pasal seperti ini dari sprindik ke penetapan tersangka?" tanya Febri dalam sidang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Jampidsus Bawa Bukti, Klaim Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Tak Sah
Menjawab pertanyaan Febri, Mahrus mengatakan, ketika sprindik diterbitkan, ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke jaksa.
"Kalau berubah, itu kan menjadi keliru. Kelirunya kenapa? Berarti ada sistem yang tidak jalan di proses lidik," ucapnya.
Ia berpendapat perubahan pasal itu tidak diperbolehkan. Terlebih, jika sprindik dan penetapan tersangka menggunakan dua undang-undang (UU), yakni UU TPPU dan KUHP baru.
Menurutnya, Pasal 3 ayat 1 KUHP baru menegaskan agar digunakan salah satu aturan saja, yakni aturan baru atau aturan lama jika menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.
Selanjutnya, sambil menunjukkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Jampidsus atau pihak Kejagung selaku turut termohon dalam sidang praperadilan tersebut, kubu Febrie kemudian kembali meminta pandangan ahli.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli Hukum | KOMPAS SIANG
"Di poin kedua, itu disebutkan di sana diduga melanggar Pasal 3, 4, 5. Jadi berubah lagi. Penetapan tersangka di Polri tadi (Pasal) 3 dan 4, ini berubah lagi (Pasal) 3, 4, 5. Ini enggak pakai 'atau', di-juncto-kan dengan Pasal 607 secara keseluruhan. Bagaimana Anda melihat penetapan tersangka di kejaksaan ini?" tanya Febri.
Mahrus menilai adanya perubahan pasal seperti yang ditanyakan kuasa hukum Febrie itu melanggar aturan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 3 ayat 1.
"Itu melanggar Pasal 3 ayat 1. Kan dipilih, yang mulia. Ini kan asas transitoir, ketika ada masa transisi, ya gunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali yang lama menguntungkan. Kalau kaya gini, ini kan berarti enggak jelas karena dua-duanya dipakai," kata Mahrus.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- febrie
- febrie adriansyah
- sidang
- praperadilan
- penetapan tersangka
- pasal





Komentar (0)