JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026).
Kejagung juga memeriksa saksi meringankan tersangka Don Ritto (DR).
"Tim Penyidik telah memeriksa 3 orang saksi dari pihak swasta. Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi yang meringankan Tersangka DR untuk dimintai keterangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Kejagung menyatakan proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kejagung menegaskan proses pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya penyidik memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Anang mengatakan proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Ia menambahkan penyidik Kejagung akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Jampidsus Bawa Bukti, Klaim Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Tak Sah
Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Informasi penetapan kedua tersangka itu disampaikan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7/2026).
Hari itu, Polri juga menyerahkan perkara tersebut ke Kejagung, sehingga perkara dua tersangka itu kini ditangani Kejagung.
Kejagung resmi menahan tersangka Don Ritto atas kasus dugaan korupsi dan TPPU, pada Jumat (17/7/2026), di rutan Salemba cabang Kejagung.
Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU dan menahannya di Rutan KPK. Informasi itu disampaikan Jamwas sekaligus Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono pada Jumat (24/8/2026).
Usai penetapan tersangka dan penahanannya, Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang prosesnya masih berjalan hingga saat ini.
Permohonan praperadilan itu mempersoalkan upaya paksa penyitaan dan penetapan tersangka terhadapnya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- pemeriksaan
- saksi
- saksi meringankan
- febrie
- febrie adriansyah






Komentar (0)