Dalami Konstruksi Perkara Febrie, Kejagung Periksa 3 Pihak Swasta dan 1 Saksi Meringankan Don Ritto

kompas.tv
51 menit lalu
Cover Berita
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026). 

Kejagung juga memeriksa saksi meringankan tersangka Don Ritto (DR).

"Tim Penyidik telah memeriksa 3 orang saksi dari pihak swasta. Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi yang meringankan Tersangka DR untuk dimintai keterangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis. 

Kejagung menyatakan proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. 

Kejagung menegaskan proses pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya penyidik memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. 

Anang mengatakan proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. 

Ia menambahkan penyidik Kejagung akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Jampidsus Bawa Bukti, Klaim Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Tak Sah

Perjalanan Kasus Febrie dan Don Ritto 

Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Informasi penetapan kedua tersangka itu disampaikan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7/2026). 

Hari itu, Polri juga menyerahkan perkara tersebut ke Kejagung, sehingga perkara dua tersangka itu kini ditangani Kejagung. 

Kejagung resmi menahan tersangka Don Ritto atas kasus dugaan korupsi dan TPPU, pada Jumat (17/7/2026), di rutan Salemba cabang Kejagung.

Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU dan menahannya di Rutan KPK. Informasi itu disampaikan Jamwas sekaligus Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono pada Jumat (24/8/2026). 

Usai penetapan tersangka dan penahanannya, Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang prosesnya masih berjalan hingga saat ini.

Permohonan praperadilan itu mempersoalkan upaya paksa penyitaan dan penetapan tersangka terhadapnya. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kejagung
  • pemeriksaan
  • saksi
  • saksi meringankan
  • febrie
  • febrie adriansyah
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BMKG Prakirakan Cuaca di Mayoritas Kota Besar Indonesia Berawan Hari ini
• 13 jam lalu
0
thumb
Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Bentuk Penghargaan Negara
• 9 jam lalu
0
thumb
Buruh di Kampung Bandan Jakut Mogok Kerja, Lebih dari Sebulan Bertahan di Tenda
• 5 jam lalu
0
thumb
Kronologi Bule dan 2 Wanita Viral karena Terekam Video CCTV Berbuat Asusila Depan Rumah Warga di Bali
• 3 jam lalu
0
thumb
Kementerian PKP Siapkan Program Perumahan bagi Keluarga Penerima MBG
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.