CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi Wibowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara beberapa hari lalu.
Dalam gelar perkara tersebut, peserta sepakat menaikkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Dalam laporan itu, P tercatat sebagai pelapor, DM sebagai korban, sedangkan RSO atau Ruben Onsu sebagai terlapor.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Kasus bermula ketika Ruben, yang memiliki usaha, menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Tawaran tersebut kemudian disepakati kedua pihak.
Namun, saat tiba waktu yang telah disepakati, keuntungan investasi yang dijanjikan tidak diterima korban. Modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
Atas kondisi tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus kini berada dalam tahap penyidikan dengan Ruben Onsu berstatus tersangka.





Komentar (0)