Pemerintah Diminta Kedepankan Deteksi Dini Tangani Karhutla Kalimantan

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan menjadi sorotan.

Anggota Komisi IV DPR RI Nevi Zuairina mewanti-wanti pemerintah agar tak hanya responsif saat krisis terjadi, melainkan memperkuat langkah pencegahan sejak dini.

"Pemerintah daerah bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk tidak sekadar bertindak saat api membesar, tetapi wajib mengedepankan deteksi dini dan tindakan antisipatif langsung di tingkat tapak," kata Nevi, kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2026).

Baca juga: Karhutla Hanguskan 10,65 Hektare Lahan di Penajam Paser Utara Kaltim

Nevi menuturkan, secara regulasi, pengawasan dan penindakan terkait karhutla memiliki landasan hukum yang sangat jelas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 69 ayat 1) serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tindakan membuka lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran pidana berat.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.32/2016 secara tegas mewajibkan setiap pemegang konsesi lahan memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang memadai.

"Penegakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla juga harus dioptimalkan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum," ujar dia.

Baca juga: BNPB Laporkan Ada 1.487 Sebaran Titik Panas akibat Karhutla di Kalimatan

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengimbau agar Instruksi Presiden dan regulasi teknis tersebut tidak berhenti sebagai ketetapan di atas kertas semata.

Ia meminta Kemenhut dan Ditjen Gakkum harus segera menurunkan tim pengawas ke Kalimantan Selatan guna mengaudit kelayakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran milik korporasi serta menindak tegas oknum atau perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.

"Penegakan hukum pidana, perdata, maupun sanksi administratif berupa pencabutan izin konsesi harus diterapkan tanpa tebang pilih demi memberikan efek jera," ujar dia.

Baca juga: BMKG Diminta Maksimalkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Karhutla Meluas

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran, ia mendorong penguatan alokasi anggaran pencegahan, termasuk pemenuhan hak jaminan keselamatan serta kesejahteraan bagi para petugas lapangan seperti Tim Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Selain memperluas Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan pemadaman udara (water bombing), ia mengimbau agar pencegahan berbasis edukasi masyarakat dan pemulihan tata kelola ekosistem gambut dijalankan secara paralel agar bencana kabut asap tidak terus berulang.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemkot Makassar Siapkan 13 SPAM Baru, Wali Kota: Antisipasi Kemarau Panjang
• 15 jam lalu
0
thumb
Proyek Gas Tangguh Siapkan 5.700 Pipa untuk Fasilitas Lepas Pantai
• 9 jam lalu
0
thumb
Banyak Kematian Mendadak Selama Puncak Wabah di Tiongkok, Pekerja Pemakaman Juga Terinfeksi
• 16 jam lalu
0
thumb
Deretan Gurita Bisnis Ruben Onsu yang Kini jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Profitnya Ada yang Capai Miliaran Per Bulan
• 6 jam lalu
0
thumb
Rumah di Senen Jakpus Terbakar, 23 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.