Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mayor Laut (P) Faisal Mulia. Ia juga diberhentikan secara tidak terhormat dari TNI AL.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Kolonel Sarifudin Tarigan saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis (20/8)
"Terdakwa Mayor Laut (P) Faisal Mulia terbukti secara sah melakukan tindak pidana, kesatu yang tanpa hak menjual, memberi Narkotika Golongan I melebihi beratnya 5 gram. Kedua, penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri," ujar Sarifudin Tarigan saat membacakan putusan.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun. Menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.
Faisal dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan Pasal 26 KUHPM tentang pemecatan dari dinas militer.
Vonis tersebut dua kali lebih berat dibandingkan tuntutan Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Faisal dengan pidana 5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI AL pada Jumat (14/8).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Laut (P) Faisal Mulia dengan pidana pokok penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL. Denda sebesar Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan," kata Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8).
Edarkan Sabu hingga Surabaya dan MadiunSebelumnya, Faisal didakwa oleh Oditur Militer Pengadilan Militer Tinggi I Medan karena membawa narkotika jenis sabu menggunakan pesawat militer CN-235 nomor lambung P-8305 dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuju Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa diketahui menjual narkotika dengan nilai transaksi mencapai Rp8,3 juta.
Selama berdinas di Wing Udara 1 Tanjungpinang pada September, Oktober, dan November 2025, Faisal disebut menjual sabu ke Surabaya dan Madiun dari Tanjungpinang.
Terdakwa juga memperjualbelikan narkotika di Tanjungpinang kepada seseorang berinisial M. Selain itu, ia disebut pernah menjual sabu kepada Kapten Laut (P) Wimam Wibyosono dan Kapten Laut (P) Rizky A. Istri terdakwa juga disebut membantu memperjualbelikan narkotika kepada ketiga temannya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan transaksi jual beli sabu dengan seseorang yang dikenalnya dengan nama Kapak sebanyak empat kali.
Pertama, pada 30 Agustus 2025 di sebuah hotel di Kepulauan Riau, sebanyak 2 gram dengan harga Rp 1,5 juta.
Kedua, pada 4 Oktober 2025 di sebuah warung pinggir jalan di Batam, sebanyak 2 gram dengan harga Rp 2,3 juta.
Ketiga, pada 28 Oktober 2025, sebanyak 8 gram dengan harga Rp 7,5 juta melalui transfer.
Keempat, pada 23 November 2025 di sebuah hotel di Batam, sebanyak 8 gram dengan harga Rp 7,5 juta.
Faisal juga disebut menjual narkotika jenis sabu dengan tujuan Bandara Juanda Surabaya sebanyak dua kali.
Pertama, pada 4 September 2025, dari Tanjungpinang menuju Bandara Juanda Surabaya, sebanyak dua paket dijual kepada Kapten Laut (S) Made Surya.
Kedua, pada 29 Oktober 2025, dari Tanjungpinang menuju Bandara Juanda Surabaya, sebanyak delapan paket dijual kepada tiga teman istri terdakwa berinisial NA, AB, dan NI. Selain itu, satu paket dijual kepada A yang merupakan teman terdakwa dan dua paket kepada Kapten Laut (S) Made Surya.
"Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Batam, sebanyak 14 paket yang dibungkus di dalam plastik klip kecil seberat 9,83 gram adalah narkotika jenis sabu," demikian tertulis dalam dakwaan SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
"Bahwa terdakwa tanpa hak dan tidak ada izin dari pejabat berwenang untuk menawarkan, menjual atau membeli dan menerima narkotika golongan I jenis sabu," lanjut dakwaan tersebut.
Berdasarkan hasil tes urine, terdakwa dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.






Komentar (0)