JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan membuka opsi membongkar akses keluar-masuk kendaraan menuju sebuah kafe di Jalan Lebak Bulus PDK, Cilandak, Jakarta Selatan, yang dibuat tanpa izin.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan, pembongkaran dapat dilakukan apabila terdapat rekomendasi teknis dari Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan.
"Satpol akan bongkar kalau ada rekom dari SDA yang mengetahui secara teknis," ujar Nanto kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Pemkot Jaksel Temukan Saluran Air di Cilandak Ditutup untuk Akses Kafe Tanpa Izin
Menurut Nanto, kewenangan terkait kondisi dan fungsi saluran air berada pada instansi teknis, dalam hal ini Suku Dinas SDA.
"Harusnya SDA yang punya kewenangan bang, kita membantu," kata Nanto.
Nanto mengatakan, pihaknya juga akan mengecek secara berkala dan berkoordinasi dengan wilayah terkait persoalan tersebut.
"Nanti saya cek dan koordinasi dengan wilayah," kata Nanto.
Sebelumnya, pembangunan akses menuju kafe tersebut mendapat perhatian setelah saluran air di depan lahan ditutup dan diubah menjadi jalur keluar-masuk kendaraan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Kamis, pekan lalu, struktur inrit tersebut memiliki lebar sekitar 6 hingga 7 meter dan tampak masih baru.
Akses tersebut dibuat menggunakan konstruksi beton bertulang. Sejumlah besi penopang masih terlihat pada bagian struktur.
Di bawah beton inrit, saluran air yang sebelumnya terbuka diubah menjadi gorong-gorong sempit menggunakan pipa paralon.
Baca juga: Penampakan Saluran Air di Cilandak yang Ditutup Tanpa Izin untuk Akses Kafe
Pipa tersebut kemudian tersambung dengan pipa paralon lain yang berukuran lebih kecil.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena perubahan saluran air dilakukan tanpa izin.
Kepala Satuan Pelaksana Dinas Bina Marga Kecamatan Cilandak Nelson sebelumnya memastikan pembangunan inrit sekaligus perubahan saluran air tersebut belum memiliki izin.
Komentar (0)