JAKARTA, DISWAY.ID-- Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M. Arif Setiawan menyebut kegiatan penggeledahan yang tidak sesuai dari lokasi yang telah ditetapkan dalam izin tidak sah.
Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
BACA JUGA:Ada Larangan Tak Tertulis, Calon Kadet FK Unhan Pilih Mundur karena Tolak Lepas Jilbab
Menurutnya, penetapan izin dari Pengadilan Negeri merupakan batas yuridis yang wajib dipatuhi penyidik.
Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan tindakan penyidik.
Awalnya, izin diajukan untuk wilayah Polda Metro Jaya lewat surat perintah Nomor 2934. Namun, penyidik justru meminta izin ke PN Bogor untuk menggeledah sebuah rumah di Sentul, Bogor.
"Bagaimana saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?" tanya kuasa hukum kepada Arif.
BACA JUGA:PID Masuk Murung Raya, Infrastruktur Listrik dan Internet Jadi Tantangan
Merespon pertanyaan itu, Arif menilai prosedur tersebut ganjil karena lokasi penggeledahan mendadak spesifik, padahal permohonan awalnya bersifat umum. Ia menduga ada kekeliruan dalam proses penerbitan izin tersebut.
"Disitu pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," jawab Arif.
Mendengar jawaban itu, Febri kembali mengajukan pertanyaan terkait keabsahan izin penggeledahan tersebut.
Arif menjawab penggeledahan tersebut tidak sah lantaran penggeledahan dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak benar.
"Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," katanya.
BACA JUGA:7 Titik Wilayah Karhutla di Kalimantan, Kabut Asap Lumpuhkan Aktivitas Warga
Mengacu hal itu itu, Lebih lanjut, Arif menyampaiakan barang-barang yang disita menjadi tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)