Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons langkah Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menggandakan nilai program pembelian kembali (buyback) obligasi pemerintah, untuk meredam lonjakan imbal hasil (yield) obligasi di pasar keuangan.
Menurutnya, langkah tersebut menegaskan bahwa kebijakan buyback yang telah lebih dulu diterapkan Indonesia, merupakan langkah yang sesuai dengan standar internasional dan dapat menjadi contoh bagi negara lain.
“Itu menunjukkan apa yang kita lakukan memang standar internasional. Mungkin Amerika niru kita juga, tuh berhasil dia ikut,” kata Purbaya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan sudah menerapkan kebijakan buyback Surat Berharga Negara (SBN). Kebijakan buyback tersebut dieksekusi melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Purbaya menjelaskan, buyback itu memiliki tujuan yang sama dengan langkah yang ditempuh pemerintah AS, yakni menjaga likuiditas di dalam sistem perekonomian.
“Tapi jelas concern-nya sama, dia (AS) akan melakukan itu untuk menambah likuiditas di sistem perekonomian,” ujar Purbaya.
Sebab, pemerintah perlu mengambil langkah yang diperlukan ketika likuiditas di pasar terganggu agar kondisi perekonomian tetap terjaga.
“Jadi kalau pemerintah melihat di mana-mana likuiditasnya terganggu, dia akan melakukan segala cara yang halal, yang bisa dilakukan untuk memastikan ekonominya tidak terganggu. Jadi yang kita lakukan sama dengan yang Amerika lakukan,” ujarnya.
Diketahui, Departemen Keuangan AS menggandakan nilai buyback surat utang pemerintah atau US Treasury dari maksimal 2 miliar dolar AS menjadi sedikitnya 4 miliar dolar AS per operasi.
Langkah tersebut bertujuan meredam aksi jual masif, menjaga likuiditas pasar, serta menahan lonjakan imbal hasil obligasi pemerintah AS berjangka panjang, khususnya tenor 10 hingga 30 tahun. (Ant).





Komentar (0)