Lodewyk Ungkap Nanik S Deyang Punya Dapur MBG dan Kerap Catut Prabowo

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan, eks Kepala dan Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang mempunyai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lodewyk mengatakan, Nanik juga kerap berkomunikasi dengannya dan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam percakapan mereka.

“Namun sebelum itu, karena saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden 'Ini punya Pak Presiden, ini begini, ini punya Pak Presiden,'” kata Lodewyk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Baca juga: Lodewyk Ungkap 82 Dapur MBG Dibangun dengan Anggaran Hamba Allah

Lodewyk tidak menjelaskan lebih jauh mengenai dapur yang dimiliki oleh Nanik.

Namun, ia mengaku harus menyampaikan fakta ini agar kasus korups MBG yang menjeratnya menjadi jelas.

“Ya, saya harus bicara apa adanya di sini sehingga jelas ini, ya. Biar jelas semuanya ini,” ujar Lodewyk.

Ia juga menjelaskan bahwa di antara tiga wakil kepala BGN, Nanik merupakan sosok yang ditugaskan di bidang investigasi.

Baca juga: Lodewyk Pusung Ungkap 3 Dapur MBG Milik Keluarga Dibangun Pakai Pinjaman Bank

Sementara, Lodewyk membidangi oranisasi dan hubungan antarkelembgaan, sedangkan Soni Sanjaya membidangi operasional.

Lodewyk mengatakan, tugas itu dibagi oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

“Kami bertiga wakil itu membantu Pak Dadan,” ujar dia.

Praperadilan Lodewyk Pusung

Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena menilai serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi MBG tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dinilai dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.

"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).

Kaligis juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai dilakukan setelah penetapan tersangka.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut dia, upaya paksa yang dilakukan sebelum adanya SPDP tidak sah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gibran dan Pratikno Ajak Mahasiswa UI Terbang ke NTT
• 13 jam lalu
0
thumb
20 Perjalanan KA Sempat Berhenti Luar Biasa Imbas Gempa Bantul, KAI Minta Maaf 
• 1 jam lalu
0
thumb
Kubu Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Indikasi Pelanggaran Hukum
• 51 menit lalu
0
thumb
Munafri Warning Kepala OPD, Serapan APBD Ditargetkan 95%
• 5 jam lalu
0
thumb
Eks Panglima TNI: Tentara Itu Domainnya Perang, Bukan MBG
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.