Deportasi WN Nigeria Overstay 93 Hari di Bali: Tak Punya Uang Beli Tiket Pulang

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Seorang perempuan warga negara (WN) Nigeria berinisial IO dideportasi karena telah melebihi izin tinggal (overstay) selama 93 hari di Bali. IO diketahui tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir karena sudah tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke negaranya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkap IO diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan.

“Berdasarkan keterangannya, yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk tinggal sesuai dengan masa berlaku izin tinggal yang diberikan, serta mencari peluang pekerjaan di Indonesia,” kata Novyandri dalam keterangannya, Kamis (20/8).

Izin tinggal yang dimiliki IO berlaku hingga 15 Mei 2026. Namun, setelah masa berlaku tersebut berakhir, IO tidak kunjung melakukan perpanjangan atau meninggalkan Indonesia sehingga keberadaannya menjadi ilegal atau tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.

Novyandri menyebut, selama berada di Bali, IO diketahui tinggal berpindah-pindah di sejumlah tempat yang ada di kawasan Canggu. Kepada petugas, IO mengaku melakukan kegiatan wisata, seperti mengunjungi pantai dan kafe di kawasan Canggu, serta mencoba mencari teman di Bali.

“Keberadaan IO yang overstay dilaporkan oleh temannya kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, IO ditangkap oleh Polsek Kuta dan selanjutnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya,” terangnya.

Setelah pemeriksaan dan pendalaman selesai dilakukan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap IO.

Dia telah dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa (18/8) melalui penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar menuju Doha, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.

“Selain itu, IO juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Novyandri.

Novyandri menegaskan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal dan tidak dapat mengabaikan batas waktu yang telah diberikan.

Menurutnya, apabila masa berlaku izin tersebut telah berakhir, maka yang bersangkutan wajib melakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku atau segera meninggalkan wilayah Indonesia.

“Ini merupakan upaya dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum keimigrasian, khususnya di wilayah yang menjadi salah satu tujuan utama wisatawan mancanegara. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” tutupnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Video: Kebakaran Hutan Kepung Kalimantan
• 32 menit lalu
0
thumb
Video: 400 Ribu Data Antrean Haji Invalid -Jet TempurJepang Patah Roda
• 7 jam lalu
0
thumb
Anggota DPR RI Desak Pemerintah Bebaskan 9 Anak Perempuan yang Disandera di Papua
• 9 jam lalu
0
thumb
Pramono Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen di 2030
• 5 jam lalu
0
thumb
4 Juta Keping Meterai Palsu Sudah Dijual Sindikat, Raup Omzet Rp 40 Miliar
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.